BeritaDirjen Pendidikan IslamPanduan RA

Panduan Implementasi Kurikulum 2013 di Raudhatul Athfal (RA)

Kumpulan Panduan Implementasi Kurikulum 2013 di Raudhatul Athfal

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana Prasarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan) menindaklanjuti KMA nomor 792 tahun 2018 Pedoman Implementasi Kurikulum Raudhatul-Athfal dengan mengeluarkan beberapa petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan bagi satuan pendidikan Raudhatul Athfal dalam menerapkan kurikulum 2013 di Raudhatul Athfal.

Juknis-juknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam merupakan terobosan baru dalam rangka menjamin mutu penyelenggara pendidikan raudhatul athfal. Selama ini, Juknis-juknis yang menjadi acuan penyelengaraan pendidikan usia dini adalah juknis-juknis yang dikeluarkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan.

Secara umum perlu melihat ke juknis-juknis yang dikeluarkan oleh Kemendikbud, tapi secara khusus Raudhatul Athfal memiliki ciri khas Islam, seperti satuan penddikan lainnya yang dibina oleh Kementerian Agama.

Petunjuk Teknis ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam yaitu

  1. Petunjuk Teknis Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Raudhatul Athfal
  2. Petunjuk Teknis Penyusun Perencanaan Pembelajaran di Raudhatul Athfal
  3. Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran PAI di Raudhatul Athfal
  4. Petunjuk Teknis Pengembangan Bahan Ajar di Raudhatul Athfal
  5. Petunjuk Teknis Strategi Pembelajaran di Raudhatul Athfal
  6. Petunjuk Teknis Penilaian Perkembangan Anak di Raudhatul Athfal
  7. Petunjuk Teknis Deteksi Dini Tumbuh Kembang Anak di Raudhatul Athfal
  8. Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif di Raudhatul Athfal
  9. Petunjuk Teknis Pemberdayaan Orang Tua di Raudhatul Athfal

Selama ini, Produk-produk hukum yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, baik peraturan menteri, keputusan menteri, keputusan direktorat jenderal atau produk hukum lainya,  tidak menyebar secara baik ke seluruh lembaga pendidikan atau pihak-pihak terkait, sehingga banyak para penyelenggara melaksanakan sesuai dengan pendapat dan pemahaman masing-masing.

Termasuk 9 petunjuk teknis terkait pendidikan Raudhatul Athfal tidak akan berguna jika tidak disosialisasikan ke semua pihak. Kemenag memiliki keuntungan dengan sentralistik, dimana strukturnya tersambung dari pusat sampai kota, sehingga memudahkan sosialisasi. Cukup dengan mengeluarkan surat edaran ke kanwil-kanwil dan diteruskan ke kabupaten/kota., kemudian diteruskan ke para penyelenggara pendidikan Raudhatul Athfal (RA). maka petunjuk teknis dapat diterima oleh semua pihak.

Idealnya, perlu diadakan pelatihan secara terprogram agan semua pihak memiliki pemahaman yang sama terhadap semua juknis yang telah dikeluarkan oleh Dirjen Pendis terkait Raudhatul Athfal.

Tinggalkan Balasan