Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021
Perangkat Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 adalah salah satu pilar dari realisasi slogan BAN S/M yaitu Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu. Ketiga Pilar yang lain adalah Asesor yang bermutu, Manajemen yang bermutu, dan Hasil yang bermutu.
BAN S/M DKI Jakarta menyelenggarakan Rakorda 1, sebagai bagian dari sosialisasi pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah tahun 2021.
Rakorda dihadiri oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta, dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI yang diwakili oleh Bidang Pendidikan Madrasah, LPMP (lembaga penjaminan mutu pendidikan) DKI Jakarta.
Berikut dokumen-dokumen yang disampaikan
- Penjaminan Mutu Sekolah di Provinsi DKI Jakarta. visinya adalah Mewujudkan Pendidikan yang Tuntas dan Berkualitas untuk semua”. Paparannya
- Penjaminan Mutu Pendidikan 2016 sd 2020 oleh LPMP DKI Jakarta. Paparannya
- Kebijakan dan Program BAN S/M Tahun 2021 oleh Nur Pakih (Sekretaris BAN S/M Provinsi DKI Jakarta. Paparannya.
- Strategi & Langkah-langkah Pelaksanaan Program Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2021 oleh Musringudin. Paparan.
- Kebijakan Kementerian Agama terkait Penjaminan Mutu Madrasah di DKI Jakarta oleh Nur Pawaidudin (Kabid. Pendidikan Madrasah). Paparan.
- Kriteria dan Perangkat Akreditasi 2020 oleh Supriyono. Paparan.
- Mekanisme Sistem Pemantauan Dasbor Sekolah/Madrasah oleh Emon Carman. Paparan.
- POS Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah oleh Otib Satibi Hidayat. Paparan
- Dokumen POS Pelaksanaan Akreditasi S/M Tahun 2021. PDF
- SK Mendikbud tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Pendidikan Dasar dan Menengah No. 1005/P/2020. PDF.