Description
Penilaian Prestasi Kerja PNS
PP 46 2011 Penilaian Prestasi Kerja PNS merupakan sistem penilaian pegawai negeri sipil pengganti DP3 atau Daftara Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan. Pemerintah Mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PPK PNS) dikeluarkan sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)