Deskripsi
SURAT EDARAN BERSAMA
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
DAN BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA
TAHUN 2016
TENTANG
Penjelasan
tentang Permenpan 14 tahun 2016 tentang perubahan Permenpan 21 tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawasa Sedolah dan akteditasi
1. Sebagaimana diketahui bahwa dalam Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Republika Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, terdapat beberapa ketentuan yang antara lain menyatakan sebagai berikut:
a. Pasal 24 aya (6), bahwa anggota tim penilai jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan Nasional.
b. Pasal 31 ayat (1) huruf g, bahwa PNS yang diangkat dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP).
c. Pasal 34 ayat (1) bahwa Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
d. Pasal 34 ayat (2) bahwa Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/c, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
e. Pasal 40 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010, menyatakan bahwa Pengawas Sekolah setiap tahun menduduki pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d atau pangkat terakhir yang dimiliki wajib mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
2. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, antara lain dinyatakan bahwa:
a. Dalam Pasal 24 ayat (6), ayat (7), dan ayat (8), ditentukan bahwa:
1) Anggota Tim Penilaian Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
3) Tim Penilai yang ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai.
b. dalam Pasal 34A, ditentukan bahwa ketentuan Pembebasan Sementara sebagai dimakasud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
c. Dalam Pasal 41A, ditentukan bahwa Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan 1 Desember 2017.
d. Dalam Pasal 41B, ditentukan bahwa Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan 1 Juli 2017.
3. Sehubungan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, maka dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Tim penilai yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilai dan berlaku sampai dengan 1 Desember 2017.
b. Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada huruf a, termasuk yang ditetapkan sebelum dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, dinyatakan sah dan tetap berlaku.
c. Anggota Tim Penilai jabatan fugnsional Pengawas Sekolah yang diangkat mulai tanggal 1 Desemeber 2017 harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapat sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris.
d. Pemberlakuan pembebasan sementara sebagaimana diatur dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010, mulai berlaku sejak ditetapkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 143 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya yaitu tanggal 14 Oktober 2014.
Dengan demikian penghitungan 5 (lima) tahun atau 1 (satu) tahun mulainya pembebasan sementara sebagaimana dimaksud Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) dihitung mulai tanggal 1 November 2014.
Oleh karena itu bagi:
1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d baru dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sampai 31 Oktober 2019 tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi; dan
2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila sampai dengan tanggal 31 Oktober 2015 tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
e. Bagi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf e, dibebaskan sementara dari jabatanya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling sedikit 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.
f. Bagi Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara dari jabatannya karena:
1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat, setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c;
2) Tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kreditnya dari kegiatan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d; dan
3) Tidak dapat mengumpulkan 15 (lima belas) angka kredit dari kegiatan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c.
diangkat kembali setelah dikeluarkannya Surat Edaran Bersama ini, dengan ketentuan tidak berlaku surut.
g. Bagi Pengawas Sekolah yang bermula akan dibebaskan sementara tetapi belum mendapat surat keputusan pembebasan sementara, maka yang bersangkutan tetap melaksanakan tugasnya sebagai Pengawas Sekolah dan tidak perlu ditetapkan surat keputusan pembebasan sementara.
h. Bagi Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara kemudian diberhentikan dari jabatanya karena tidak dapat mengumpulkan angka kredit dalam jangka waktu yang ditentukan dan pada saat ditetapkannya Surat Edaran Bersama ini belum berusia 58 (lima puluh delapan) tahun, diangkat kembali sebagai Pengawas Sekolah, dengan ketentuan tidak berlaku surut.
i. Guru/Kepala Sekolah yang diangkat menjadi Pengawas Sekolah terhitung mulai tanggal 1 Juli 2017 harus memenuhi syarat telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
j. Pengawas Sekolah yang diangkat sebelum tanggal 1 Juli 2017 tidak dipersyaratkan mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP.
k. Untuk peningkatan kompetensi Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf j, Kementerian Agama/Kementerian lain/Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, harus berkoordinasi dengan Instansi Pembina untuk melakukan penguatan kompetensi Pengawas Sekolah dimaksud.
Jakarta, 13 Desember 2016
Isi SE bersama Kemendikbud dan BKN