Juknis Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah SK Dirjen Pendis No. 3481 Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Dirjen Pendidikan Islam menetapkan Surat Keputusan tentang Juknis Izin Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah di pesantren dengan no. 3481 tahun 2021.

Deskripsi

Juknis Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah
SK Dirjen Pendis No. 3481 Tahun 2021

Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat keputusan tentang petunjuk teknis izin pendirian satuan pendidikan muadalah di Pesantren. SK no. 3481 tahun 2021 ditetapkan untuk meningkatkan akses Pendidikan Muadalah yang bermutu.

Juknis ini diharapkan menjadi acuan bagi masyarakat yang akan menyelenggarakan satuan pendidikan muadalah melalui pendidikan pesantren.

Sebelum ditetapkannya UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, ketentuan mengenai izin pendirian atau penyelenggaaraan satuan Pendidikan Muadalah mengacu kepada PMA No. 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

Baca:
1. UU No. 18 Tahun 2019 Tentang Pesantren
2. PMA No. 18 Tahun 2014 Satuan Pendidikan Muadalah
3. PP No. 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan

Keputusan Pendidikan Muadalah ini mengacu pada PMA No.  31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren yang merupakan turunan dari UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

Baca : PMA No. 31 Tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren

PMA No. 31 Tahun 2020 sudah memberikan pedoman mengenai pendirian dan penyelenggaraan satuan Pendidikan Muadalah yang kesemuanya menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah, namun masih memerlukan ketentuan sebagai acuan teknis dan untuk menjamin pelaksanaan pemberian izin pendirian satuan Pendidikan Muadalah yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan, dalam bentuk petunjuk teknis.

SK Dirjen tentang Pendidikan muadalah ini tidak menghapus Keputusan lain sepanjang satuan Pendidikan
Muadalah menyelenggarakan Pendidikan Muadalah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Istilah di Juknis Pendirian Satuan Pendidikan Muadalah

Pada ketentuan umum, Juknis ini menjelaskan beberapa istilah yang perlu diketahui yaitu pondok pesantren, pendidikan pesantren, pesantren penyelenggara, dan pendidikan muadalah.

  1. Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain, yang selanjutnya disebut Pesantren adalah lembaga yang berbasis masyarakat dan didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat yang menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah Swt., menyemaikan akhlak mulia serta memegang teguh ajaran Islam rahmatan lil‘alamin yang tercermin dari sikap rendah hati, toleran, keseimbangan, moderat, dan nilai luhur bangsa Indonesia lainnya melalui pendidikan, dakwah Islam, keteladanan, dan pemberdayaan masyarakat dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin.
  3. Pesantren penyelenggara Pendidikan Muadalah yang selanjutnya disebut Pesantren Penyelenggara adalah Pesantren yang menyelenggarakan Pendidikan Pesantren berbentuk Pendidikan Muadalah.
  4. Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur.

 

Isi SK Dirjen Pendis Tentang Juknis Izin Pendirian Pendidian Muadalah

 

SK dapat diunduh di link berikut : Download