Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah Menurut Perdirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah ditetapkan oleh Perdirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021. PKG dilaksanakan setiap tahun.

Deskripsi

Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah

Penilaian kinerja guru (PKG) Madrasah ditetapkan berdasarkan Perdirjen Pendis No. 1843 Tahun 2021.

Petunjuk Teknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) ditetapkan sebagai tindak lanjut dari Pasal 12 ayat 6 di Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 38 Tahun 2018. PMA yang mengatur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru Madrasah.

PMA No. 38 Tahun 2018 PKB Guru Madrasah

Dimana PKG merupakan salah satu alat ukur yang menentukan kebutuhan individu guru dalam melaksanakan PKB.

Karena kebutuhan guru adalah Dasar utama pelaksanaan PKB guru, selain kebutuhan peserta didik, madrasah, penyelenggara pendidikan/yayasan, dan pemerintah.

Pengertian Penilaian kinerja guru (PKG)

Pengertian dari PKG adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama guru dalam rangka pembinaan karier,
kepangkatan, dan jabatannya.(Permenpan RB No. 16 Tahun 2009)

PKG madrasah dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut.

  1. Menilai kemampuan guru dalam menerapkan semua kompetensi
    yang diperlukan pada proses pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah.
  2. Menjamin bahwa guru melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional.
  3. Menentukan persentase perolehan hasil penilaian kinerja untuk perhitungan angka kredit yang diperoleh guru atas kinerja
    pembelajaran, pembimbingan, atau pelaksanaan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi madrasah yang dilakukannya pada tahun
    berjalan.
  4. Menjadi dasar untuk menyusun program pengembangan keprofesian berkelanjutan sebagai guru profesional.

Sistematika Penulisan Juknis PKG Madrasah

Juknis Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah disusun dengan sistematika berikut:

  • Bab I Pendahuluan
    • Latar Belakang
    • Maksud dan Tujuan Penyusunan Juknis
    • Sasaran
    • Manfaat
  • Bab II Konsep Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah
    • Pengertian Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah
    • Tujuan PKG Madrasah
    • Prinsip Pelaksanaan PKG Madrasah
    • Komponen PKG Madrasah
    • Waktu Pelaksanaan PKG Madrasah
    • Perangkat Instrumen PKG Madrasah
  • Bab III Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (PKG) Madrasah
    • Prosedur Pelaksanaan PKG Madrasah
    • Pengumpulan Fakta dan Data
    • Pelaksanaan Penilaian
    • Pelaporan Hasil Penilaian
    • Cara Menghitung Nilai PKG Madrasah
    • Pengendalian dan Tindak Lanjut Hasil PKG Madrasah
    • Faktor-faktor Penunjang Pelaksanaan PKG Madrasah
  • Bab IV Tugas dan Tanggung Jawab Pihak Terkait dalam Pelaksanaan PKG Madrasah
    • Direktorat GTK Madrasah
    • Kanwil Kemenag Provinsi
    • Kantor kemenag Kab/Kota
    • Madrasah
  • Bab V Penutup

 

Instrumen PKG Madrasah

Juknis PKG Madrasah menyiapkan instrumen-instrumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan PKG Madrasah. Instrumen tersebut adalah

  • Instrumen PKG Kelas dan Mata Pelajaran
  • Instrumen PKG BK
  • instrumen PKG TIK
  • Instrumen PKG RA
  • Instrumen PKG dengan tugas tambahan sebagai Wakil kepala madrasah
  • Instrumen PKG dengan tugas tambahan sebagai kepala perpustakaan
  • Instrumen PKG dengan tugas tambahan sebagai kepala laboratorium
  • Instrumen PKG dengan tugas tambahan sebagai pembina asrama.

 

File Penilaian kinerja guru (PKG)

Penilaian kinerja guru (PKG) dapat diunduh di link berikut

Download

Lampiran Juknis PKG