Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Penguatan Moderasi Beragama

Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Penguatan Moderasi Beragama sebagai modal dasar keutuhan dan peningkatan kualitas berbangsa dan bernegara

Deskripsi

BukuYunandra com. Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Penguatan Moderasi Beragama.

Ada 3 pertimbangan kenapa perlu penguatan moderasi Beragama yaitu

  1. keragaman agama dan keyakinan merupakan anugerah Tuhan kepada bangsa Indonesia yang mendasari perilaku warga negara dan negara yang menempati posisi penting dan strategis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa;
  2. moderasi beragama merupakan modal dasar untuk keutuhan dan peningkatan kualitas kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia

Pengertian dan Tujuan Moderasi Beragama

Moderasi Beragama adalah cara pandang, sikap, dan praktik beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama dan kepercayaan yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum berlandaskan prinsip adil, berimbang, dan menaati Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai kesepakatan berbangsa.

Penguatan Moderasi Beragama dilaksanakan untuk:

  1. penguatan cara pandang, sikap, dan praktik beragama secara moderat untuk memantapkan persaudaraan dan kebersamaan di kalangan umat beragama;
  2. penguatan harmoni dan kerukunan umat beragama;
  3. penyelarasan relasi cara beragama dan berbudaya;
  4. peningkatan kualitas pelayanan kehidupan beragama; dan
  5. pengembangan ekonomi umat dan sumber daya keagamaan.

Ruang lingkup Pedoman umum penguatan moderasi beragama terdiri atas:

  1. indikator Moderasi Beragama;
  2. esensi Moderasi Beragama;
  3. ekosistem dan kelompok strategis Moderasi Beragama;
  4. arah kebijakan dan strategi penguatan Moderasi Beragama; dan
  5. program penguatan Moderasi Beragama.

Peraturan Presiden No. 58 Tahun 2023 Penguatan Moderasi Beragama