Perdirjen GTK 6565 Tahun 2020 Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru

Model Kompetensi Guru dalam Pengembangan Profesi Guru dan kepala sekolah ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 6565 tahun 2020

 

Deskripsi

BukuYunandra.Com. Model Kompetensi Guru atau Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru ditetapkan dengan Peraturan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud No. 6565 tahun 2020.

Perdirjen GTK No. 6565 Tahun 2020

Istilah yang muncul di Perdirjen No.6565 Tahun 2020:

  1. Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi.
  2. Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.
  3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing,mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  4. Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi.
  5. Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.

Isi Perdirjen

 

  1. Lembar Surat Keputusan
  2. lampiran 1 tentang Model Kompetensi Guru
  3. Lampiran 2 tentang Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah

 

Pengembangan Profesi Guru dan Kepala Sekolah

Pengembangan Profesi adalah kegiatan pengembangan kompetensi Guru yang harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap dan berkelanjutan.

Guru melaksanakan Pengembangan Profesi dalam rangka meningkatkan keprofesionalannya paling sedikit melalui (Pasal 2 ayat 1):

  1. pendidikan. Maksudnya adalah pendidikan profesi guru (pasal 2 ayat 2) menggunakan model kompetensi. (pasal 3 ayat 1)
  2. pendidikan dan pelatihan. Maksudnya adalah kegiatan untuk meningkatkan kompetensi dalam melaksanakan tugas (pasal  2 ayat 3) dapat menggunakan Model Kompetensi. (Pasal 3 ayat 2)

 

Modul Kompetensi

Model Kompetensi adalah representasi dari kompetensi guru dan kompetensi kepemimpinan pendidikan menjadi kompetensi yang terintegrasi.

Model kompetensi digunakan untuk: (pasal 4 ayat 1)

  1. pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan profesi guru;
  2. pengembangan instrumen kompetensi teknis untuk kenaikan jenjang jabatan guru;
  3. pengembangan materi dan penilaian pada program pendidikan guru penggerak; dan/atau
  4. pengembangan materi dan penilaian pada pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah dan calon pengawas sekolah.

Juga Model kompetensi dapat digunakan untuk: (pasal 4 ayat 2)

  1. pengembangan instrumen penilaian pada program pemilihan guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah berprestasi; dan/atau
  2. pembinaan secara berkelanjutan bagi guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah.

Struktur Penulisan Model Kompetensi Guru dan Kompetensi Kepemimpinan Sekolah (Kepala Sekolah)

Kompetensi guru disusun dengan struktur model sebagai berikut.

  • Kategori : Nama Kategori
  • Kompetensi : Nama Kompetensi
  • Indikator: Menyebutkan indikator yang tercakup dalam suatu kompetensi. Indikator menjelaskan sejumlah perilaku kunci yang esensial dalam sebuah kompetensi.
    Seseorang disebut kompeten bila menunjukkan keseluruhan indikator.
  • Jenjang Kompetensi: Menyebutkan tingkat penguasaan kompetensi pada tingkatan kompetensi berkembang hingga yang paling mahir. Penjenjangan dibuat agar setiap guru bisa merefleksikan secara mandiri tingkat penguasaan kompetensinya. Jenjang kompetensi membantu menentukan syarat kompetensi untuk suatu tahapan pengembangan.
  • Dimensi Jenjang:
    1. Konsep: derajat penguasaan konsep mulai dasar hingga mampu menggerakan dan membimbing guru lain dalam konteks yang berbeda
    2. Praktik: derajat penguasaan praktik mulai efektif hingga bisa adaptif.
    Ada empat dimensi jenjang kompetensi yaitu:

    • Berkembang : Esensi
      (1) Penguasaan konsep esensial dasar;
      (2) Praktik sudah efektif tapi belum konsisten
    • Layak : Esensi
      (1) Penguasaan konsep esensial kompleks;
      (2) Praktik sudah efektif dan konsisten
    • Cakap : Esensi
      (1) Melakukan perluasan penguasaan konsep;
      (2) Praktik efektif, konsisten dan melakukan pengembangan
    • Mahir : Esensi
      (1) Mampu menggerakan guru lain dalam penguasaan konsep pada konteks yang berbeda;
      (2) Praktik efektif, konsisten dan adaptif.

Pada Struktur Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah terdapat perbedaan dengan Kompetensi guru pada dimensi jenjang.  Dimensi Jenjang Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah

  • Praktik kepemimpinan: Derajat jangkauan praktik kepemimpinan
  • Orientasi kepemimpinan: Derajat dampak praktik kepemimpinan
    Ada 4 dimensi jenjang kompetensi, yaitu:

    • Berkembang:
      1. Praktik kepemimpinan pada lingkup tim/kegiatan
      2. Orientasi operasional kegiatan: memastikan kegiatan berjalan lancar
    • Layak:
      1. Melakukan praktik kepemimpinan sekolah melalui manajemen yang baik dan berorientasi pada murid.
      2. Orientasi operasional sekolah: memastikan kegiatan dan operasional harian sekolah berjalan efektif
    • Cakap:
      1. Melakukan praktik kepemimpinan dengan memfasilitasi guru untuk tumbuh, berkembang, dan berbagi praktik baik yang berorientasi pada murid.
      2. Orientasi relasional strategis: merawat relasi dan memantau kemajuan untuk pencapaian sasaran strategis sekolah
    • Mahir
      1. Membangun budaya kepemimpinan di kalangan guru melalui manajemen yang baik dan berorientasi pada murid.
      2. Orientasi sistem dan mekanisme: membangun kolaborasi dan program melibatkan komunitas yang membuat sekolah berdampak luas

 

Model Kompetensi Guru (Kompetensi Guru)

Model Kompetensi Guru adalah representasi dari kompetensi guru yang terintegrasi.

Kategori Model kompetensi guru meliputi (pasal 5 ayat 2):

  1. Pengetahuan profesional dengan kompetensi:
    1. menganalisis struktur dan alur pengetahuan untuk pembelajaran;
    2. menjabarkan tahap penguasaan kompetensi murid; dan
    3. menetapkan tujuan belajar sesuai dengan karakteristik murid, kurikulum, dan profil pelajar Pancasila.
  2. Praktik pembelajaran profesional dengan kompetensi:
    1. mengembangkan lingkungan kelas yang memfasilitasi murid belajar secara aman dan nyaman;
    2. menyusun desain, melaksanakan, dan merefleksikan pembelajaran yang efektif;
    3. melakukan asesmen, memberi umpan balik, dan menyampaikan laporan belajar; dan
    4. mengikutsertakan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pembelajaran.
  3. Pengembangan profesi dengan kompetensi:
    1. menunjukkan kebiasaan refleksi untuk pengembangan diri secara mandiri;
    2. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi, untuk berperilaku sesuai kode etik guru;
    3. menunjukkan praktik dan kebiasaan bekerja yang berorientasi pada anak;
    4. melakukan pengembangan potensi secara gotong royong untuk menumbuhkan perilaku kerja; dan
    5. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi profesi untuk mengembangkan karier.

Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah (Kompetensi Kepala Sekolah)

Model Kompetensi Kepemimpinan Sekolah adalah representasi dari kompetensi kepemimpinan pendidikan yang terintegrasi.

Model kompetensi kepemimpinan sekolah meliputi kategori (pasal 5 ayat 3):

  1. Pengembangan diri dan orang lain dengan kompetensi sebagai berikut:
    1. menunjukkan praktik pengembangan diri berdasarkan kesadaran dan kemauan pribadi;
    2. mengembangkan kompetensi warga sekolah untuk meningkatkan kualitas pembelajaran;
    3. berpartisipasi aktif dalam jejaring dan organisasi yang relevan dengan kepemimpinan sekolah untuk mengembangkan karier; dan
    4. menunjukkan kematangan spiritual, moral, dan emosi untuk berperilaku sesuai dengan kode etik.
  2. kepemimpinan pembelajaran dengan kompetensi sebagai berikut:
    1. memimpin upaya pengembangan lingkungan belajar yang berpusat pada murid;
    2. memimpin perencanaan dan pelaksanaan proses belajar yang berpusat pada murid;
    3. memimpin refleksi dan perbaikan kualitas proses belajar yang berpusat pada murid; dan
    4. melibatkan orang tua/wali murid sebagai pendamping dan sumber belajar di sekolah.
  3. kepemimpinan manajemen sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
    1. mengembangkan dan mewujudkan visi sekolah yang berorientasi pada murid; dan
    2. memimpin dan mengelola program sekolah yang berdampak pada murid.
  4. Kepemimpinan pengembangan sekolah dengan kompetensi sebagai berikut:
    1. memimpin program pengembangan sekolah untuk mengoptimalkan proses belajar murid dan mendukung kebutuhan masyarakat sekitar sekolah yang relevan; dan
    2. melibatkan orang tua/wali murid dan masyarakat dalam pengembangan sekolah.

Isi Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru

 

File Perdirjen No. 6565 Tahun 2021 Model Kompetensi Guru dalam Pengembangan Profesi Guru

Perdirjen No. 6565 Tahun 2021 Model Kompetensi dalam Pengembangan Profesi Guru dapat diunduh di link bawah ini: