Perdirjen GTK No. 4141 Tahun 2023 Pedoman Pengembangan Kompetensi secara Berkelanjutan bagi Guru

Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru secara berkelanjutan Terbaru diatur Perdirjen GTK No. 4141 Tahun 2023 Pedoman Pengembangan Kompetensi secara Berkelanjutan

Deskripsi

BukuYunandra com. Perdirjen GTK No. 4141 Tahun 2023 Pedoman Pengembangan Kompetensi secara Berkelanjutan bagi Guru. Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru merubah istilah yang lama yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Pengertian Pedoman Pengembangan Kompetensi Guru

Peraturan Dirjen GTK No. 4141 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi secara Berkelanjutan bagi Guru menjelaskan beberapa istilah.

Istilah tersebut memiliki pengertian yang diinginkan di peraturan ini.

  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada PAUD jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Guru dengan standar kompetensi jabatan dan/atau rencana pengembangan karier.
  3. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan pelaksanaan tugas Guru.
  4. Komunitas Belajar adalah sekelompok Guru yang belajar bersama-sama dan berkolaborasi secara rutin, baik dalam sekolah, antar sekolah, maupun melalui platform pembelajaran secara daring dengan tujuan yang terukur untuk meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga berdampak pada hasil belajar peserta didik.
  5. Balai Besar Guru Penggerak adalah adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon II.b di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.
  6. Balai Guru Penggerak adalah unit pelaksana teknis setingkat eselon III.a dan IV.a di bidang pengembangan dan pemberdayaan guru, pendidik lainnya, tenaga kependidikan, calon kepala sekolah, kepala sekolah, calon pengawas sekolah, dan pengawas sekolah.

 

Ruang lingkup pedoman Pengembangan Kompetensi Guru terdiri atas:

  1. kerangka Pengembangan Kompetensi;
  2. analisis kebutuhan Pengembangan Kompetensi;
  3. penyediaan model Pengembangan Kompetensi;
  4. penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi; dan
  5. evaluasi program Pengembangan Kompetensi.

Naskah Perdirjen GTK No. 4141 Tahun 2023

Perdirjen Guru dan Tenaga Kependidikan No. 4141 Tahun 2023 dapat dibaca di naskah berikut: