Permendikbud 34 Tahun 2018 SNP SMK-MAK

BukuYunandra.Com. Standar Nasional Pendidikan jenjang SMK ditetapkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 34 Tahun 2018

 

 

Deskripsi

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 34 Tahun 2018

Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan  tentang Standar Nasional Pendidikan khusus bagi SMK/MAK, dengan mempertimbangkan tiga hal, yiatu:

  1. dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan,
  2. ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti;

Permendikbud 34 Tahun 2018 menetapkan, beberapa pasal, yaitu:

Pasal 1 :
menjelaskan beberapa pengertian yaitu SNP SMK/MAK, menteri, pemerintah daerah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan.

Pasal 2 terdiri dari 9 ayat tentang jumlah SNP SMK/MAK dan lampiran-lampiran yang menjelaskan setiap Standar SMK/MAK.

Pasal 3 tentang kewajiban Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat menyelenggarakan SMK/MAk sesuai SNP SMK/MAK.

Pasal 4 tentang batas waktu penyesuaian dengan SNP SMK/MAk paling lama 3 tahun.

Pasal 5 tentang pencabutan peraturan-peraturan yang sebelumnya terkait SNP SMK seperti

  1. Permendiknas 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
  2. Permendiknas 23 Tahun 2006 tentang Standar kompetensi Lulusan
  3. Permendiknas 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas 22 tahun 2006 dan Permendiknas 23 Tahun 2006
  4. Permendiknas No. 16 Tahun 20007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
  5. Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
  6. Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
  7. Permendiknas No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana
  8. Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasional
  9. Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
  10. Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.

Kesepuluh peraturan di atas terkait SMK/MAK tidak berlaku lagi sejak ditetapkan Permendikbud 34 Tahun 2018 tenang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.

Pasal 5 tentang waktu pemberlakukan peraturan mulai sejak ditetapkan tanggal 14 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018.

Adapun Lampiranya sebagai berikut:

  1. Standar Nasional Pendidikan SMK
  2. Lampiran I : Standar Kompetensi Lulusan
  3. Lampiran II ; Standar Isi
  4. Lampiran III : Standar Proses Pembelajaran
  5. Lampiran IV : Standar Penilaian Pendidikan
  6. Lampiran V : Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
  7. Lampiran VI : Standar Sarana dan Prasarana
  8. Lampiran VII ; Standar Pengelolaan
  9. Lampiran VIII : Standar Biaya Operasional