Deskripsi
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 34 Tahun 2018
Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan khusus bagi SMK/MAK, dengan mempertimbangkan tiga hal, yiatu:
- dalam rangka meningkatkan kualitas dan daya saing sumber daya manusia Indonesia perlu dilakukan revitalisasi sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan melalui penyempurnaan dan penyelarasan kurikulum dengan kompetensi sesuai kebutuhan pengguna lulusan,
- ketentuan yang mengatur mengenai sekolah menenmgah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan sebagaimana diatur dalam beberapa Peraturan Menteri dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum, kebutuhan masyarakat, dan tantangan global sehingga perlu diganti;
Permendikbud 34 Tahun 2018 menetapkan, beberapa pasal, yaitu:
Pasal 1 :
menjelaskan beberapa pengertian yaitu SNP SMK/MAK, menteri, pemerintah daerah, sekolah menengah kejuruan, dan madrasah aliyah kejuruan.
Pasal 2 terdiri dari 9 ayat tentang jumlah SNP SMK/MAK dan lampiran-lampiran yang menjelaskan setiap Standar SMK/MAK.
Pasal 3 tentang kewajiban Pemerintah, Pemerintah daerah, dan Masyarakat menyelenggarakan SMK/MAk sesuai SNP SMK/MAK.
Pasal 4 tentang batas waktu penyesuaian dengan SNP SMK/MAk paling lama 3 tahun.
Pasal 5 tentang pencabutan peraturan-peraturan yang sebelumnya terkait SNP SMK seperti
- Permendiknas 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
- Permendiknas 23 Tahun 2006 tentang Standar kompetensi Lulusan
- Permendiknas 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Permendiknas 22 tahun 2006 dan Permendiknas 23 Tahun 2006
- Permendiknas No. 16 Tahun 20007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru
- Permendiknas No. 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan
- Permendiknas No. 41 Tahun 2007 Tentang Standar Proses
- Permendiknas No. 40 Tahun 2008 tentang Standar Sarana dan Prasarana
- Permendiknas No. 69 Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasional
- Permendikbud No. 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi
- Permendikbud No. 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses.
Kesepuluh peraturan di atas terkait SMK/MAK tidak berlaku lagi sejak ditetapkan Permendikbud 34 Tahun 2018 tenang Standar Nasional Pendidikan SMK/MAK.
Pasal 5 tentang waktu pemberlakukan peraturan mulai sejak ditetapkan tanggal 14 Desember 2018 dan diundangkan pada tanggal 20 Desember 2018.
Adapun Lampiranya sebagai berikut:
- Standar Nasional Pendidikan SMK
- Lampiran I : Standar Kompetensi Lulusan
- Lampiran II ; Standar Isi
- Lampiran III : Standar Proses Pembelajaran
- Lampiran IV : Standar Penilaian Pendidikan
- Lampiran V : Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
- Lampiran VI : Standar Sarana dan Prasarana
- Lampiran VII ; Standar Pengelolaan
- Lampiran VIII : Standar Biaya Operasional