Permendikbud No. 38 Tahun 2023 Akreditasi PAUD dan Dikdasmen

Permendikbud No. 38 Tahun 2023 Akreditasi PAUD dan Dikdasmen sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan

 

 

Deskripsi

Permendikbud No. 38 Tahun 2023 Akreditasi PAUD dan Dikdasmen ditetapkan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca: PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

Ketentuan di Akreditasi PAUD dan Dikdasmen

untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (6) dan Pasal 51A ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2O2l tentang Standar Nasional Pendidikan.

Beberapa ketentuan di Permendikbudristek No. 38 Tahun 2023 sebagai berikut:

  1. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (BAN) adalah badan yang melaksanakan Akreditasi terhadap satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, satuan pendidikan menengah, dan program pendidikan kesetaraan yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan professional.
  2. BAN Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Provinsi (BAN Provinsi) adalah perwakilan BAN di tingkat provinsi.
  3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal mengenai sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  4. Pengertian Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.
  5. Akreditasi Pertama Kali adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan baru dan yang belum memiliki status Akreditasi.
  6. Akreditasi Ulang adalah penilaian kelayakan terhadap satuan pendidikan dan/atau program pendidikan kesetaraan yang dilakukan melalui mekanisme automasi untuk perpanjangan status Akreditasi dengan peringkat Akreditasi yang sama dan menggunakan mekanisme pemeriksaan lapangan jika terdapat dugaan penurunan
    dan peningkatan mutu.

Akreditasi adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan satuan dan/atau program pendidikan kesetaraan berdasarkan penilaian mutu layanan pendidikan.

File Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini dan Dikdasmen

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 38 Tahun 2023 tentang Akreditasi PAUD dan Dikdasmen dapat dibaca bawah ini.

Untuk diunduh dapat menggunakan link di bawah ini.