Permendikbud ristek No. 17 Tahun 2021 Asesmen Nasional

Asesmen Nasional melalui Asesmen Kompetensi Minimal, Survei Karakter, dan survei lingkungan belajar ditetapkan oleh Kemendikbudristek dengan SK Peraturan Menteri No. 17 Tahun 2021

Deskripsi

Asesmen Nasional merupakan program baru sebagai bentuk penilaian atau pengukuran mutu pendidikan. Program ini sebagai pengganti Ujian Nasional (UN) yang telah dilaksanakan sejak dikeluarkannya undang-undang No. 20 tahun 2003.

Dengan segala kelebihan dan kekurangan,  Ada pelajaran penting dari pelaksanaan Ujian Nasional (UN) yaitu:

  1. Prestasi Belajar. UN dapat mengukur prestasi anak dari aspek pengetahuan. Minimal UN dapat memunculkan motivasi dari Siswa, guru, Kepala dan semua pihak untuk mencapai prestasi terbaik.
  2. Sikap jujur. UN dapat mengukur sikap jujur. Siswa diuji kejujuran ketika menjawab soal. Sedangkan pihak yang terlibat diuji kejujuran dalam pengelolaannya, mulai persiapan, pelaksanaan, sampai pelaporan.

Kebijakan Pergeseran dari UN ke Asesmen Nasional nampak secara bertahap. Mulai dengan perubahan fungsi UN. dari Penentu kelulusan, berubah menjadi pemetaan mutu pendidikan.

Tahun ini, Asesmen Nasional resmi menjadi standar penilaian pendidikan nasional dengan Permendikbudristek No. 17 tahun 2021.

Dasar Penetapan Asesmen Nasional

  1. Pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila;
  2. memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan
    secara berkelanjutan.
  3. Implementasi Pasal 46 ayat (8) PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan mengenai asesmen nasional;

 

Tujuan Pelaksanaan Asesmen Nasional

Asesmen Nasional (AN) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengukur:

  1. Hasil belajar kognitif. Hasil belajar kognitif mencakup literasi membaca dan numerasi diukur
    melalui asesmen kompetensi minimum.
  2. Hasil belajar nonkognitif. Hasil belajar nonkognitif mencakup sikap yang melandasi karakter-karakter dalam profil pelajar Pancasila yang diukur melalui survei karakter. Profil Pelajar Pancasila meliputi:
    1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
    2. bernalar kritis;
    3. mandiri;
    4. kreatif;
    5. bergotong royong; dan
    6. berkebinekaan global.
  3. Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan. Instrumenya melalui survei lingkungan belajar yang mencakup:
    1. iklim keamanan;
    2. iklim inklusifitas dan kebhinekaan; dan
    3. proses pembelajaran di satuan pendidikan.
      Kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan

Naskah Peraturan Asesmen Nasional

 

File Permendikbudristek No. 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional dapat diunduh link di bawah ini

Download

 

Regulasi Lain