Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD dan Dikdasmen

Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD dan Dikdasmen terdiri dari biaya operasional dan biaya investasi bersumber dari APBN, APBD, dan Sumber Lain

Deskripsi

BukuYunandra com. Permendikbudristek No. 18 Tahun 2023 Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD dan Dikdasmen.

Beberapa ketentuan istilah yang ada di peraturan standar pembiayaan pendidikan sebagai berikut:

  1. Standar Pembiayaan adalah kriteria minimal komponen pembiayaan pendidikan pada Satuan Pendidikan.
  2. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
  3. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
  4. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya disebut Satuan Pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  5. Biaya Investasi adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan barang dan jasa yang umurnya lebih dari 1 (satu) tahun untuk penyelenggaraan pendidikan di dalam Satuan Pendidikan.
  6. Biaya Operasional adalah biaya yang dibutuhkan secara rutin dan berulang paling lama 1 (satu) tahun atau memiliki nilai nominal yang tidak dapat dikapitalisasi untuk mendukung terlaksananya layanan pendidikan.

Peraturan yang dicabut sebagai berikut

  1. Permendiknas No. 69
    Tahun 2009 tentang Standar Biaya Operasi Nonpersonalia Tahun 2009 untuk SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK), SDLB), SMPLB, SMALB;
  2. ketentuan mengenai Standar Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 137 Tahun 2014
    tentang Standar Nasional Pendidikan Anak Usia Dini
    (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
    1668); dan
  3. ketentuan mengenai Standar Biaya Operasi sebagaimana diatur dalam Permendikbud No. 34 Tahun 2018 tentang Standar Nasional Pendidikan SMK dan MAK

Standar Pembiayaan Pendidikan PAUD dan Dikdasmen