Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Deskripsi

Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

BukuYunandra.com. Uji Kompetensi Guru Pengawas Sekolah diatur oleh  Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023. Peraturan Menteri tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

 

Dasar Pertimbangan-pertimbangan Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Pamong Belajar, Pengawas Sekolah, dan Penilik

Peraturan Menteri No. 29 Tahun 2023 tentang uji kompetensi guru dan pengawas sekolah ditetapkan berdasarkan 2 pertimbangan, yaitu

  • untuk menilai kesesuaian kompetensi dengan standar kompetensi jabatan terhadap Pegawai Negeri Sipil yang akan diangkat dalam jabatan fungsional melalui perpindahan dari jabatan lain atau pejabat fungsional yang akan diangkat melalui promosi untuk kenaikan jenjang jabatan, perlu dilakukan uji kompetensi bagi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;
  • berdasarkan ketentuan Pasal 99 ayat (3) huruf i Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi selaku instansi pembina memiliki tugas menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik;

Baca: PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020 

 

Ada beberapa ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan menteri no. 29 tahun 2023 tentang uji kompetensi guru, pengawas sekolah, dan penilik.

  • Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosio kultural dari pegawai aparatur sipil negara.
  • Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  • Instansi Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah Kementerian.
  • Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  • Jabatan Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  • Jafung Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar mengajar, pengkajian program, dan pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis daerah dan satuan pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
  • Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah adalah JF yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.
  • JF Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.

Dokumen Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 Uji Kompetensi Guru Pengawas Sekolah, dan Penilik

File dapat diunduh di