Permendikbud ristek No. 32 Tahun 2022 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

 

 

Deskripsi

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Abstraksi Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

A. Latar Belakang

  • bahwa untuk menjamin pemenuhan kebutuhan dasar di bidang pendidikan bagi peserta didik yang berkualitas, terukur, cepat, dan terjangkau, diperlukan standar teknis pelayanan minimal pendidikan yang sesuai jenjang dan jalur pendidikannya;
  • bahwa standar teknis pelayanan minimal pendidikan merupakan panduan bagi pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan pendidikan di daerah;
  • bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat mengenai standar teknis pelayanan minimal;
  • bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan;

 

B. Status

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

C. Isi Regulasi

  • Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
    • 1. Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disebut SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal.
    • 2. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik.
    • 3. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal.
    • Asesmen Nasional adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang
      Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
  • SPM Pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur Pendidikan.

Naskah Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dapat dibaca dan diunduh di bawah ini

 

File standar pelayanan minimal pendidikan dapat diunduh di bawah ini
Download