Deskripsi
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pusat dan Daerah kepada PAUD dan Dikdasmen
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pusat dan Daerah kepada PAUD dan Dikdasmen
Pengertian Evaluasi Sistem Pendidikan
Permendikbudristek No. 9 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah menjelaskan pengertian Evaluasi Sistem Pendidikan yaitu
Evaluasi terhadap layanan pendidikan, kinerja satuan pendidikan, dan program pendidikan pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah dalam rangka pemenuhan standar nasional pendidikan sebagai bagian dari proses pengendalian, penjaminan, penetapan, dan peningkatan mutu pendidikan secara berkelanjutan.
Tujuan Evaluasi Sistem Pendidikan
Evaluasi Sistem Pendidikan bertujuan untuk menyediakan:
- Hasil pengukuran mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan;
- Sistem manajemen data mengenai akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang terintegrasi, serta dapat berbagi pakai;
- Keselarasan program dan kebijakan tata kelola penyelenggaraan pendidikan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
- Perbaikan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan yang berkelanjutan.
Manfaat Hasil Evaluasi Sistem Pendidikan
Manfaat Bagi Pemerintah Pusat
Bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Manfaat bagi Pemerintah Daerah
bahan untuk melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan program dalam rangka peningkatan akses, mutu, relevansi, dan tata kelola penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
Manfaat bagi Satuan Pendidikan
- mengidentifikasi masalah pendidikan yang perlu mendapatkan prioritas berdasarkan indikator dalam profil Satuan Pendidikan atau profil program pendidikan kesetaraan;
- mendalami hasil identifikasi masalah pendidikan sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk menemukan akar masalah dan merumuskan langkah perbaikan; dan
- melakukan perencanaan program untuk mengatasi akar masalah sebagaimana dimaksud dalam huruf b,
Naskah Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan
File Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2022 Evaluasi Sistem Pendidikan