Permenpan 21 Tahun 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Dan Angka Kreditnya

 

Download

 

Deskripsi

PermenPan 21 2010 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Dan Angka Kreditnya

Kementerian Pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluar peraturan tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka KReditnya yang tertuang pada peraturan menteri nomor 21 tahun 2010.

Peraturan ini berlaku dan menggantikan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negeri nomor 91/KEP/M.PAN/10/2001 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri PAN dan RB terdiri dari 13 Bab dan 43 pasal

Beberapa pasal yang menarik perhatian Pengawas Sekolah:

1. Pengertian Pengawas Sekolah

Bab I Pasal 1
1. Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

2. Pengawas Sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan.

4. Kegiatan pengawasan adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru.

5. Pengembangan profesi adalah kegiatan yang dirancang dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, sikap dan keterampilan untuk peningkatan profesionalisme maupun dalam rangka menghasilkan sesuatu bermanfaat bagi pendidikan sekolah.

 

2. Kegiatan Pengawas Sekolah Yang dinilai Angka Kreditnya

Unsur dan Sub Unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya terdapat pada BAB V tentang UNSUR DAN SUB UNSUR KEGIATAN, Pasal 12, yaitu:

Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawas Sekolah yang dinilai angka kreditnya adalah:

a. Pendidikan, meliputi:

1. mengikuti pendidikan sekolah/madrasah dan memperoleh gelar/ijazah;

2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP); dan

3. mengikuti diklat fungsional Pengawas Sekolah serta memperoleh STTPP.

b. Pengawasan akademik dan manajerial, meliputi:

1. penyusunan program;

2. pelaksanaan program;

3. evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan;

4. membimbing dan melatih profesional Guru; dan

5. pelaksanaan tugas kepengawasan di daerah khusus.

c. Pengembangan profesi, meliputi:

1. menyusun karya tulis ilmiah; dan

2. membuat karya inovatif.

d. Penunjang tugas Pengawas Sekolah, meliputi:

1. peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang pendidikan formal/kepengawasan sekolah;

2. keanggotaan dalam organisasi profesi;

3. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pengawas Sekolah;

4. melaksanakan kegiatan pendukung pengawasan sekolah;

5. mendapat penghargaan tanda jasa; dan

6. memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya.

 

3. Pengangkatan Pengawas Sekolah

Sistem pengangkatan pengawas sekolah tercantum pada BAB IX tentang PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH, terdiri dari 2 pasal yaitu:

Pertama Pasal 30 yaitu:

Pejabat yang berwenang mengangkat Guru PNS dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Kedua Pasal 31 ayat 1 yaitu:

(PNS yang diangkat dalam jabatan Pengawas Sekolah harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. masih berstatus sebagai Guru dan memiliki sertifikat pendidik dengan pengalaman mengajar paling sedikit 8 (delapan) tahun atau Guru yang diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolahlmadrasah paling sedikit 4 (empat) tahun sesuai dengan satuan pendidikannya masing-masing;

b. berijazah paling rendah Sarjana (S1)IDiploma IV bidang Pendidikan;

c. memiliki keterampilan dan keahlian yang sesuai dengan bidang pengawasan;

d. memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang Illlc;

e. usia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;

f. lulus seleksi calon Pengawas Sekolah;

g. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan fungsional calon Pengawas Sekolah dan memperoleh STTPP; dan

h. setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.

4. Pembebasan Sementara Pengawas Sekolah

BAB XI

PEMBEBASAN SEMENTARA, PENGANGKATAN KEMBALI, DAN PEMBERHENTIAN DALAM DAN DARl JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH

Pejabat yang berwenang membebaskan sementara, mengangkat kembali, dan memberhentikan PNS dalam dan dari jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagian Pertama

Pembebasan Sementara

Pasal 34

(1) Pengawas Sekolah Muda, pangkat Penata, golongan ruang Illl/c sampai dengan Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d dibebaskan sementara dari jabatannya apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak menduduki jenjang jabatan/pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.

(2) Pengawas Sekolah Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IVIe, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki jabatan/pangkatnya tidak dapat mengumpulkan paling kurang 25 (dua puluh lima) angka kredit dari kegiatan tugas pokok.

(3) Di samping pembebasan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pengawas Sekolah dibebaskan sementara dari jabatannya apabila:

a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah;

b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;

c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan Pengawas Sekolah;

d. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan

e. melaksanakan tugas belajar selama 6 bulan atau lebih.

Bagian Kedua

Pengangkatan Kembali

Pasal 35

(1) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) apabila telah mengumpulkan angka kredit yang ditentukan, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

(2) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah paling kurang 1 (satu) tahun setelah pembebasan sementara.

(3) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (3) huruf b, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dinyatakan tidak bersalah atau dijatuhi pidana percobaan.

(4) Pengawas Sekolah yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf c, dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah apabila berusia paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun.

(5) Pengawas Sekolah yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf d dan e dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pengawas Sekolah.

(6) Pengangkatan kembali dalam jabatan Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (I), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dirniliki dan dapat ditambah angka kredit dari tugas pokok Pengawas Sekolah yang diperoleh selama pembebasan sementara.

Bagian Ketiga

Pemberhentian

Pasal 36

Pengawas Sekolah diberhentikan dari jabatannya apabila:

a. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun atau pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; dan

b. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagairnana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan.

 

 

 

Download