PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) mengeluarkan Permenpan No. 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional.

Deskripsi

PermenPAN No. 1 Tahun 2023
Jabatan Fungsional

PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional dikeluarkan oleh Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tanggal 6 Januari 2023.

Peraturan ini mengatur kedudukan dan tanggung jawab Aparat Sipil Negara yang menjabat sebagai jabatan fungsional.

ASN yang menjabat Jabatan Fungsional memiliki Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) diawal tahun sebagai dasar keluarnya P2KPNS.

Dasar pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (2), Pasal 73 ayat (3), Pasal 86 ayat (2), Pasal 97, Pasal 99 ayat (7), dan Pasal 101 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Regulasi: PP No. 17 Tahun 2020 Manajemen PNS 

PermenPAN No. 1 Tahun 2023 Jabatan Fungsional

 

Download