Deskripsi
POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 berdasarkan SK Ketua BAN SM No. 113/BAN-SM/SK/2022.
Keputusan yang ditetapkan sebagai berikut:
- Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dipergunakan sebagai pedoman dan panduan resmi bagi pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan akreditasi untuk menjamin proses dan hasil-hasil akreditasi yang bermutu dan bermanfaat dalam peningkatan kualitas pendidikan.
- Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah dilaksanakan sebagai bentuk keterbukaan dan keselarasan antara program akreditasi dengan kebijakan dan anggaran.
- POS Akreditasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai diadakan perubahan atau dicabut kembali dengan keputusan lainnya.
Pilar Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) menetapkan slogan:
Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu.
Akreditasi bermutu untuk pendidikan bermutu terdiri atas 4 pilar, yaitu
- Perangkat Bermutu. Perangkat yang bermutu terdiri atas Instrumen, Petunjuk Teknis, Data dan Informasi Pendukung, Kesimpulan Penilaian, dan Teknik Penskoran.
- Asesor bermutu. Asesor adalah
salah satu pelaku utama Akreditasi yang berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga kepribadian mereka menentukan citra BAN-S/M dan hal-hal lain yang terkait dengan Akreditasi. - Manajemen bermutu. Termasuk ke dalam pilar ketiga adalah pertanggungjawaban keuangan yang benar, kinerja, dan komunikasi yang semakin baik.
- Hasil-hasil yang bermutu. BAN S/M senantiasa memberikandata-data yang lengkap dan mutakhir (available), mudah diakses (accessible), dan bermanfaat (beneficial).
Sistematika POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022 disusun dengan sistematika sebagai berikut:
- Kata Pengantar
- Keputusan Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah No. 113/BAN-SM/SK/2022 tentang Prosedur Operasional Standar Pelaksanaan Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2022
- Daftar Isi
- Daftar Format
- Alur proses Akreditasi Sekolah/Madrasah
- Langkah Ke-1: Sosialisasi Instrumen Akreditasi Satuan Pendidikan (IASP) dan Pelaksanaan Akreditasi
- Langkah Ke-2: Asesmen Kecukupan Visitasi dan Penugasan Asesor
- Langkah Ke-3: Visitasi ke Sekolah/Madrasah
- Langkah Ke-4: Validasi dan Verifikasi hasil Visitasi
- Langkah Ke-5: Verifikasi hasil validasi dan penyusunan rekomendasi
- Langkah Ke-6: Penetapan hasil dan rekomendasi akreditasi
- Langkah Ke-7: Pengumuman hasil akreditasi
- Langkah Ke-8: Penerbitan sertifikat Akreditasi dan rekomendasi
Proses akreditasi sekolah dan madrasah dilakukan dengan 8 tahap. Setiap tahap dijelaskan hal berikut:
- Rasional
- Tujuan
- Ruang Lingkup
- Tanggung Jawab dan Wewenang
- Langkah kegiatan
- Waktu dan tempat
- Dokumen yang diperlukan
- Hasil
Naskah POS Akreditasi Sekolah dan Madrasah Tahun 2022
File POS Akreditasi Tahun 2022
Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.