PP 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah Mengeluarkan PP No. 57 Tahun 2021 sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2005.

 

Download

 
 

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka

 

 

Deskripsi

Peraturan Pemerintah
Nomor 57 Tahun 2021
Standar Nasional Pendidikan

Pemerintah Mengeluarkan Peraturan tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) sebagai pengganti PP No. 19 Tahun 2005.

PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021. Alasan perlunya ditetapkan peraturan baru yaitu:

  1. pendidikan di Indonesia membutuhkan standar nasional yang memerlukan penyesuaian terhadap dinamika dan perkembangan ilmu pengetahuan,teknologi, serta kehidupan masyarakat untuk kepentingan peningkatan mutu pendidikan;
  2. untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (41, Pasal 36 ayat (4), Pasal 37 ayat (3), Pasal 59 ayat (3), Pasal 60 ayat (4), dan Pasal 61 ayat (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 20O5 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
    telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP belum dapat memenuhi kebutuhan sistem pendidikan saat ini, sehingga perlu diganti;

 

Isi PP No. 57 Tahun 2021 Tentang SNP

Penjelasan PP No. 57 Tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) memiliki perbedaan dengan PP No. 19 tahun 2005, antara lain

1. Ketentuan Umum

Pada Pasal 1 tentang Ketentuan umum tidak menjelaskan pengertian setiap standar. Segi jumlah memuat 11 pengertian yaitu pendidikan, Standar Nasional Pendidikan (SNP), Peserta Didik, Jalur Pendidikan, Jenjang Pendidikan, Jenis Pendidikan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kementerian, dan Menteri.

Pengertian yang perlu diketahui adalah

  1. Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
    agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.(Pasal 1 Ayat 1)  (nukil langsung dari UU No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas).
  2. Jalur Pendidikan adalah wahana yang dilalui Peserta Didik untuk mengembangkan potensi diri dalam suatu proses Pendidikan yang sesuai dengan tujuan Pendidikan. (Pasal 1 ayat 5)
  3. Jenjang Pendidikan adalah tahapan Pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan Peserta
    Didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan. (pasal 1 ayat 6)
  4. Jenis Pendidikan adalah kelompok yang didasarkan pada kekhususan tujuan Pendidikan suatu Satuan
    Pendidikan. (pasal 1 ayat 7)

2. Delapan (8) Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan mencakup

  1. standar kompetensi lulusan(SKL)
  2. standar isi (SI);
  3. standar proses(SPro);
  4. standar penilaian Pendidikan (SPP);
  5. standar tenaga kependidikan (STK);
  6. standar sarana dan prasarana (SSP);
  7. standar pengelolaan; dan
  8. standar pembiayaan.

Pada standar tenaga kependidikan tidak lagi menyebutnya dengan *Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan”

 
 

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka