Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta

Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta No. B-10750 /Kw.09.2/1/HM.01/8/2023  tanggal 29 Agustus 2023 tentang pembelajaran dan pengesahan dokumen 1 KTSP dan KOM

Deskripsi

BukuYunandra com. Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta dikembangkan berdasarkan panduan pengembangan KOM.

Adapun ha-hal yang disampaikan dalam surat tentang pembelajaran dan pengesahan dokumen 1 KTSP dan KOM

  1. Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 berpedoman pada KMA Nomor 183, Nomor 184 Tahun 2019 (MA, MTS, MI) dan KMA Nomor 792 Tahun 2018 (RA);
  2. Madrasah piloting pelaksana Kurikulum Merdeka adalah madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan berpedoman pada KMA Nomor 347 Tahun 2022;
  3. Madrasah menyiapkan, menyusun dan mengesahkan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KSTP) bagi madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka sesuai dengan petunjuk teknis/panduan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
  4. Pengesahan dokumen KTSP dan KOM MA oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, dan KTSP dan KOM MTS, MI, RA oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memberikan panduan teknis pelaksanannya;
  5. Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM dilaksanakan secara rutin setiap tahun, di awal tahun pelajaran dan diharapkan sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2023;
  6. Pengawas madrasah melakukan bimbingan, pendampingan dan memastikan madrasah binaan telah menyusun dokumen KTSP dan KOM sesuai dengan pedoman dan waktu yang telah ditentukan;
  7. Kepala Madrasah dapat melakukan sharing bersama melalui forum KKM Kabupaten/Kota atau Kecamatan/antar Kecamatan dalam rangka pemahaman, pendalaman dan pelaksanaan KMA dimaksud beserta petunjuk teknisnya; dan
  8. Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota segera mensosialisasikan kepada madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.

 

JADWAL KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP dan KOM

TAHUN PELAJARAN 2023/2024

No Kegiatan Waktu
1 Pembentukan Tim Paling lambat Minggu ke-4 Juni 2023
2 Pengumpulan bahan, analisis, penyusunan rencana, arah dan kebijakan Madrasah dalam implementasi KMA 183, 184 Tahun 2019 dan KMA 347 Tahun 2022 dengan keunggulan/kearifan lokal Paling lambat Minggu ke- 21Juli 2023
3 Rapat pengesahan Tk Madrasah dengan stakeholder tentang Progam Kerja/Kegiatan, KTSP & KOM, Pembagian Tugas Mengajar/Lainnya TP 2023/2024 Paling lambat minggu ke-2 Juli 2023
4 Pengesahan oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah Paling lambat, Jumat 14 Juli 2023
5 Validasi KTSP dan KOM oleh Pengawas Madrasah (validasi isi, ceklis, daftar isi, struktur kurikulum, mulok wajib, dll sesuai dengan ketentuan) Minggu ke-3 Juli 2023
6 Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM ke Kanwil up. Bidang Pendidikan Madrasah Mulai minggu ke-3 Juli sd 30 September 2023

 

 

1. UKURAN KERTAS / SIZE PAGE LAYOUT

✓ Paper : A4

✓ Font : Arial

✓ Font Size : 12

 

2. DOKUMEN KTSP dan KOM

  • KI, KD K-2013 seluruh mata pelajaran (umum, PAI dan Bhs Arab, serta muatan lokal) di bagian lampiran Dokumen | KTSP;
  • Bagi madrasah piloting kurikulum merdeka, CP mata pelajaran sesuai kelas (umum, PAI dan Bhs Arab) sesuai kelas pada masing-masing jenjang (RA, MIkelas 1 dan 4, MTs kelas 7, MA kelas 10) di bagian lampiran Dokumen I;
  • Silabus, RPP/Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) di dokumen 2 KTSP (bukan dokumen 1)
  • Madrasah membuat dokumen I KTSP dan KOM sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak perlu membuat dokumen khusus KTSP dan KOM Darurat;

 

3. PENGIRIMAN DOKUMEN KTSP dan KOM

Madrasah mengajukan pengesahan Dokumen I KTSP dan KOM Dokumen I Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilayani melalui :

  1. langsung/off line;
  2. pos sesuai sumber daya yang tersedia;

Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta