Description
BukuYunandra com. Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta dikembangkan berdasarkan panduan pengembangan KOM.
Adapun ha-hal yang disampaikan dalam surat tentang pembelajaran dan pengesahan dokumen 1 KTSP dan KOM
- Madrasah yang melaksanakan kurikulum 2013 berpedoman pada KMA Nomor 183, Nomor 184 Tahun 2019 (MA, MTS, MI) dan KMA Nomor 792 Tahun 2018 (RA);
- Madrasah piloting pelaksana Kurikulum Merdeka adalah madrasah yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI dengan berpedoman pada KMA Nomor 347 Tahun 2022;
- Madrasah menyiapkan, menyusun dan mengesahkan dokumen Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KSTP) bagi madrasah pelaksana Kurikulum 2013 dan Kurikulum Operasional Madrasah (KOM) bagi madrasah pelaksana Kurikulum Merdeka sesuai dengan petunjuk teknis/panduan sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Agama;
- Pengesahan dokumen KTSP dan KOM MA oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta, dan KTSP dan KOM MTS, MI, RA oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan memberikan panduan teknis pelaksanannya;
- Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM dilaksanakan secara rutin setiap tahun, di awal tahun pelajaran dan diharapkan sudah selesai selambat-lambatnya pada tanggal 30 September 2023;
- Pengawas madrasah melakukan bimbingan, pendampingan dan memastikan madrasah binaan telah menyusun dokumen KTSP dan KOM sesuai dengan pedoman dan waktu yang telah ditentukan;
- Kepala Madrasah dapat melakukan sharing bersama melalui forum KKM Kabupaten/Kota atau Kecamatan/antar Kecamatan dalam rangka pemahaman, pendalaman dan pelaksanaan KMA dimaksud beserta petunjuk teknisnya; dan
- Kepala Kantor Kementerian Agama Kab/Kota segera mensosialisasikan kepada madrasah di daerah kerja kab/kota masing-masing untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.
JADWAL KEGIATAN PENYUSUNAN DOKUMEN KTSP dan KOM
TAHUN PELAJARAN 2023/2024
No | Kegiatan | Waktu |
1 | Pembentukan Tim | Paling lambat Minggu ke-4 Juni 2023 |
2 | Pengumpulan bahan, analisis, penyusunan rencana, arah dan kebijakan Madrasah dalam implementasi KMA 183, 184 Tahun 2019 dan KMA 347 Tahun 2022 dengan keunggulan/kearifan lokal | Paling lambat Minggu ke- 21Juli 2023 |
3 | Rapat pengesahan Tk Madrasah dengan stakeholder tentang Progam Kerja/Kegiatan, KTSP & KOM, Pembagian Tugas Mengajar/Lainnya TP 2023/2024 | Paling lambat minggu ke-2 Juli 2023 |
4 | Pengesahan oleh Kepala Madrasah, Ketua Komite Madrasah | Paling lambat, Jumat 14 Juli 2023 |
5 | Validasi KTSP dan KOM oleh Pengawas Madrasah (validasi isi, ceklis, daftar isi, struktur kurikulum, mulok wajib, dll sesuai dengan ketentuan) | Minggu ke-3 Juli 2023 |
6 | Pengajuan pengesahan dokumen KTSP dan KOM ke Kanwil up. Bidang Pendidikan Madrasah | Mulai minggu ke-3 Juli sd 30 September 2023 |
1. UKURAN KERTAS / SIZE PAGE LAYOUT
✓ Paper : A4
✓ Font : Arial
✓ Font Size : 12
2. DOKUMEN KTSP dan KOM
- KI, KD K-2013 seluruh mata pelajaran (umum, PAI dan Bhs Arab, serta muatan lokal) di bagian lampiran Dokumen | KTSP;
- Bagi madrasah piloting kurikulum merdeka, CP mata pelajaran sesuai kelas (umum, PAI dan Bhs Arab) sesuai kelas pada masing-masing jenjang (RA, MIkelas 1 dan 4, MTs kelas 7, MA kelas 10) di bagian lampiran Dokumen I;
- Silabus, RPP/Alur Tujuan Pembelajaran (ATP) di dokumen 2 KTSP (bukan dokumen 1)
- Madrasah membuat dokumen I KTSP dan KOM sebagaimana ketentuan yang berlaku, tidak perlu membuat dokumen khusus KTSP dan KOM Darurat;
3. PENGIRIMAN DOKUMEN KTSP dan KOM
Madrasah mengajukan pengesahan Dokumen I KTSP dan KOM Dokumen I Tahun Pelajaran 2023/2024 dapat dilayani melalui :
- langsung/off line;
- pos sesuai sumber daya yang tersedia;
Sistematika Penyusun KOM menurut Edaran Kanwil DKI Jakarta