Deskripsi
BukuYunandra com. SK Dirjen Pendis No. 7174 Tahun 2023 Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah.
Peraturan ini menimbang
- bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi, motivasi, profesionalisme, dan kinerja guru, kepala dan pengaw as madrasah dalam melaksanakan tugas keprofesian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dipandang perlu memberikan tunjangan profesi guru, kepala dan pengawas madrasah;
- bahwa untuk kelancaran pemberian tunjangan profesi bagi guru, kepala dan pengawas madrasah yang telah memperoleh sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru sesuai dengan ketentuan, perlu pengaturan mekanisme penyaluran tunjangan profesi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru, Kepala dan Pengawas Madrasah;
Perdirjen Pendidikan Islam menjadi beberapa peraturan sebagai konsideran, yaitu
- UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
- UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- PP No.48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
- PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 20 17 tentang Perubahan atas PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru
- PP No. 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- PP No. 11 Tahun 20 17 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
- PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP No. 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
- PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 12 Tahun 2023 tentang Kementerian Agama
- Permendiknas No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dan Angka Kreditnya sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Permendiknas No. 47 Tahun 2007 tentang Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Dan Angka Kreditnya
- Permenkeu 164/PMK.OS/2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen Serta Tunjangan Kehormatan Profesor
- PMA No. 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah. dan Pengawas Pendidikan Agama Islam sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 31 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PMA Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengawas Madrasah dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas PMA No. 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Permendikbud No. 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling Pada Pendidikan dasar dan Menengah;
- PMA No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMA No. 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas PMA No. 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama
- Peraturan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Agama Nomor 5/VIII/PB/2014, Nomor 05/SKB/MENPAN RB/VIII/ 2014, Nomor 14/PBM/s014 tentang Penempatan Guru Pegawai Negeri Sipil Di Sekolah/Madrasah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.05/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian/Lembaga sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173/PMK.OS/ 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/ PMK .OS/2015 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Bantuan Pemerintah pada Kementerian Negara/Lembaga
- Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertiflkat Pendidik sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permendikbud No. 46 Tahun 2016 tentang Penataan Linieritas Guru Bersertiflkat Pendidik
- PMA No. 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 24 Tahun 2018 tentang Perubahan atas PMA No. 58 Tahun 2017
- Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Behan Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
- PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 6 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PMA No. 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja lnstansi Vertikal Kementerian Agama
- PMA No. 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PMA No. 6 Tahun 2020 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
- PMA No. 72 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
- KMA No. 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
- KMA No. 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab Pada Madrasah
- KMA No. 184 Tahun 2019 tentang Pedoman lmplementasi Kurikulum Pada Madrasah
- KMA No. 800 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemenuhan Behan Kerja Guru Madrasah yang Bersertiflkat Pendidik
- KMA No. 347 Tahun 2022 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum Merdeka pada Madrasah
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang Perubahan atas PerkaBKN No. 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil;
MEMUTUSKAN
Menetapkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah
- Menetapkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi bagi Guru , Kepala dan Pengawas Madrasah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
- Petunjuk Teknis sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU merupakan acuan bagi para pejabat dalam rangka menghitung dan menetapkan beban kerja guru madrasah yang sudah lulus sertiflkasi agar tunjangan profesinya dapat dibayarkan .
- Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan .
Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2023 oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani.
Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru, Kepala, dan Pengawas Madrasah