BKN No. 3 Tahun 2023 Angkat Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

BKN No. 3 Tahun 2023 Angkat Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional

 

 

 

Deskripsi

BukuYunandra.com. BKN No. 3 Tahun 2023 Angkat Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional. Peraturan ini sebagai tindak lanjut dari PermenPPermenPANRB No. 1 Tahun 2023. Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional.

Butir SK Kenaikan Pangkat Jabatan Fungsional

Beberapa ketentuan umum yg tercantum di BKN No. 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional sebagai berikut:

  1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
  2. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
  3. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Pejabat Fungsional adalah PNS yang menduduki Jabatan Fungsional pada instansi pemerintah.
  6. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pejabat Fungsional.
  7. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pejabat Fungsional sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
  8. Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan
    Fungsional.
  9. Koefisien Angka Kredit adalah target Angka Kredit minimal yang harus dipenuhi setiap tahun pada setiap jenjang jabatan.
  10. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan/atau kompetensi sosial kultural dari seorang Pejabat Fungsional dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Naskah SK BKN No. 3 Tahun 2023

Naskah Surat Keputusan Kepala BKN No. 1 tentang Angka Kredit , Kenaikan Pangkat, dan Jenjang Jabatan Fungsional dapat dibaca bawah ini:

 

 

Download