Kemendikbud ristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak

Kemendikbud ristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak dikeluarkan untuk mengganti SK Mendikbudristek No. 162 Tahun 2021. Penambahan 1 lampiran tentang Beban Kerja Guru dan Linieritas beban kerja.

Deskripsi

Kemendikbud ristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak

Kemendikbudristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak ditetapkan untuk mengganti SK sebelumnya, yaitu  SK No. 162 Tahun 2021.

SK Kemendikbudristek No. 162 Tahun 2021

Perbedaan signifikan antara SK No. 162 Tahun 2021 dengan SK No. 371 Tahun 2021 adalah penambahan 1 lampiran.

Kemendikbudristek No. 162 Tahun 2021 memiliki 2 lampiran yaitu

  1. Mekanisme Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak
  2. Pedoman Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

Kepmendikbudristek No. 371 Tahun 2021 menambah 1 lampiran yaitu

  • Pemenuhan Beban Kerja dan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dalam Implementasi Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak.

Pada SK sebelumnya disebut Sekolah Penggerak melaksanakan pembaharuan pembelajaran (menimbang poin b). Sedangkan SK Kepmendikbudristek No. 371 Tahun 2021 mengenalkan istilah pembelajaran paradigma baru.

Istilah Pembelajaran Paradigma baru identik dengan Kurikulum baru, atau kurikulum paradigma baru. Sering disebut Kurikulum Prototipe.

Program Sekolah Penggerak sebagai program yang berfokus pada peningkatan kompetensi peserta didik secara holistik untuk lebih mendorong perwujudan profil pelajar Pancasila.

Ketetapan No. 7 dan 8 menjelaskan bahwa Pelaksanaan pembelajaran dalam Program Sekolah Penggerak
menggunakan buku pendidikan yang ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh pemimpin unit utama
yang membidangi kurikulum, asesmen, dan perbukuan atas nama Mendikbudristek.

 

Naskah SK Program Sekolah Penggerak

 

 

Mekanisme Penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak

Program Sekolah Penggerak memiliki sasaran yaitu Kepala sekolah, guru, dan pengawas sekolah.

Mekanisme penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak diharapkan menjadi acuan semua pihak.

Adapun rinciannya sebagai berikut:

  1. sosialisasi Program Sekolah Penggerak;
  2. penetapan prov./kab/kota sebagai penyelenggara Program Sekolah Penggerak;
  3. penetapan satuan pendidikan sebagai pelaksana Program Sekolah Penggerak
  4. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada pemerintah
    daerah prov/kab/kota;
  5. pelaksanaan kegiatan Program Sekolah Penggerak pada satuan
    pendidikan;
  6. evaluasi penyelenggaraan Program Sekolah Penggerak; dan
  7. sanksi.

 

Pedoman Pembelajaran Program Sekolah Penggerak

Sekolah Penggerak menerapkan pembelajaran paradigma baru atau kurikulum prototipe.  Pedoman Pembelajaran Paradigma baru berisi tentang:

  1. kerangka dasar kurikulum;
  2. struktur kurikulum;
  3. capaian pembelajaran;
  4. pembelajaran dan asesmen;
  5. projek penguatan profil pelajar Pancasila;
  6. perangkat ajar;
  7. kurikulum operasional di satuan pendidikan; dan
  8. evaluasi pembelajaran pada sekolah penggerak.

Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila merupakan kegiatan
pembelajaran berbasis projek yang yang dirancang untuk menguatkan
upaya pencapaian kompetensi dan karakter sesuai dengan profil pelajar
Pancasila.

Projek ini sebagai unit pembelajaran terintegrasi antar-mata pelajaran. mengambil alokasi waktu 20-30% dari total alokasi jam Pelajaran selama 1 (satu) tahun.

Tema utama Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila ditetapkan oleh pemerintah dan dijabarkan dalam topik yang spesifik oleh satuan pendidikan sesuai dengan konteks wilayah serta karakteristik peserta didik.

Projek penguatan profil pelajar Pancasila memberikan kesempatan
kepada peserta didik untuk mengaplikasikan pengetahuan sebagai proses penguatan karakter, sekaligus kesempatan untuk belajar dari lingkungan sekitarnya.

Pada perangkat ajar, pemerintah menyiapkan contoh modul projek profil penguatan profil pelajar Pancasila, modul ajar, dan buku teks.

 

Pemenuhan Beban Kerja dan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik dalam Implementasi Pembelajaran Pada Program Sekolah Penggerak

Penerapan kurikulum paradigma baru memberikan dampak terhadap beban kerja guru. Karena Sekolah Penggerak memiliki kebebasan mengatur alokasi waktu per mata pelajaran. Sehingga ada kemungkinan Guru Bersertifikat Pendidik tidak memiliki beban kerja minimal 24 JP per Minggu.

Maka perlu aturan yang ditetapkan di lampiran III untuk  mengatur  kekurangan beban mengajar yang berdampak pada pencairan tunjangan profesi pendidik.

Pada lampiran 3, dijelaskan 3 hal penting, yaitu:

  • Beban Kerja
  • Pemenuhan Beban Kerja Guru pada Satuan Pendidikan Pelaksana Program Sekolah Penggerak
  • Penataan Linieritas Guru dalam Pembelajaran pada Program Sekolah Penggerak

Untuk memahami lampiran 3, tersedia paparan singkat yang dapat diunduh di link berikut:

Paparan Beban Kerja Guru pada Program Sekolah Penggerak

 

File SK Mendikbudristek No. 371 Tahun 2021 Program Sekolah Penggerak

SK Mendikbudristek No. 371 Tahun 2021 dapat diunduh di link berikut:

Download


 

Regulasi Sekolah Penggerak