Permenpan 35 Tahun 2018 Kriteria Penetapan Kebutuhan dan Seleksi CPNS

Kategori: ,

Deskripsi

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

No. 35 Tahun 2018

Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi Calon PNS tahun 2018

Pada Pasal 1: 

(1) Penetapan kebutuhan secara nasional tahun 2018 yaitu Zero Growth.

(2) Total alokasi penetapan kebutuhan untuk Instansi Pusat sejumlah 238.015 (dua ratus tiga puluh delapan ribu lima belas) dengan rincian:

  1. Instansi Pusat sebanyak 51.271; dan
  2. Instansi Daerah sebanyak 186.744.

Pasal 2 : Prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 untuk:

  1. bidang pendidikan;
  2. bidang kesehatan;
  3. bidang infrastruktur;
  4. Jabatan Fungsional; dan
  5. jabatan teknis lain.