Permenpan 38 Tahun 2017 Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Kategori: ,

Deskripsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

 

PermenPANRB No. 38 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara

Ketentuan umum yang ditulis di Permenpan No. 38 Tahun 2017 sebagai berikut:

1. Standar Kompetensi Jabatan ASN

Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi ASN adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan seorang Aparatur Sipil Negara dalam melaksanakan tugas jabatan.

2. Aparatur Sipil Negara (ASN)

Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASNa dalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

6. Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN
yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan
kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. 7. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur dan
dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang
teknis jabatan. 8. Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan untuk memimpin dan/atau
mengelola unit organisasi. 9. Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman
berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal
agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan
kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang Jabatan
untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran,
fungsi dan Jabatan. 10. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang
pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi. 11. Ikhtisar Jabatan adalah uraian tugas yang disusun
secara ringkas dalam bentuk satu kalimat yang
mencerminkan pokok-pokok tugas jabatan.
Uraian Tugas adalah suatu paparan atau bentangan
atas semua tugas jabatan yang merupakan tugas pokok
yang dilakukan oleh pemangku jabatan dalam
memproses bahan kerja menjadi hasil kerja. 13. Kamus Kompetensi adalah kumpulan kompetensi yang
meliputi nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi serta indikator perilaku.
Download

Download