Permenpan 41 Tahun 2018 Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Instansi Pemerintah

Kategori: ,

Deskripsi

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

No. 41 Tahun 2018

Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil di Instansi Pemerintah

Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan tentang nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Instansi Pemerintah pada tahun 2018.

Permenpan 41 tahun 2018 mencabut permenpan sebelumnya tentang nomenklatur jabatan pelaksana, yaitu:

  1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
  2. 2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2016 tentang  Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah .

Permenpan RB no. 41 tahun 2018 ditandatangi oleh Menteri pada tanggal 6 September 2018, dan mulai diundangkan pada tanggal 13 September 2018. Adapun ketentuan peralihan dalam rangka penyesuaikan nomenklatur Jabatan Pelaksana dengan permenpan no. 41 tahun 2018, Instansi Pemerintah diberi kesempatan 2 tahun terhitung sejak Peraturan Menteri diundangkan.

Peraturan Menteri PAN & RB menetapkan  5 bab dan 10 pasal, dengan lampiran setebal 499 halaman.

dalam menentukan nomenklatur jabatan pelaksana, Permenpan menetapkan kelompok-kelompok berdasarkan kesamaan karakteristik, mekanisme, dan pola kerja. (pasal 2)

Nomenklatur Jabatan Pelaksana yang ditetapkan oleh Permenpan no. 41 tahun 2018 digunakan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah (pasal 4) untuk:

  1. penyusunan dan penetapan kebutuhan;
  2. penentuan pangkat dan jabatan;
  3. pengembangan karier;
  4. pengembangan kompetensi;
  5. penilaian kinerja;
  6. penggajian dan tunjangan; dan
  7. pemberhentian.

Jika memerlukan tambahan nomenklatur Jabatan Pelaksana dengan sebab kebutuhan organisasi, dan tidak ada di Permenpan no. 41 tahun 2018,  Instansi Pemerintah  yaitu Pejabat Pembina Kepegawaian dapat mengusulkan ke Menteri. (Pasal 6)

Usulan penetapan nomenklatur Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  meliputi:

a. perubahan/penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana; dan/atau
b. Nomenklatur jabatan pelaksana baru.

Usulan Penetapan Nomenklatur Jabatan Pelaksana dalam rangka penyempurnaan atau jabatan pelaksana baru di luar Nomneklatur di Permenpan 41 tahun 2018,  paling sedikit memuat:
a. Klasifikasi jabatan
b. Nomenklatur jabatan;
c. Tugas Jabatan;
d. Uraian tugas jabatan;
e. Syarat jabatan;
f. Hasil kerja/output jabatan;
g. Kualifikasi pendidikan dan/atau profesi;
h. Kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural;
i. Kedudukan jabatan/peta jabatan; dan
j. Kelas jabatan bagi nomenklatur jabatan yang sudah memiliki kelas jabatan.

Adapun Daftar Nomenklatur Jabatan Pelaksana bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah di Permenpan no. 41 tahun 2018, yaitu

  1. Kesekretariatan
    • Perencanaan berjumlah 52 Jabatan
    • Sistem Infromasi dan Dokumentasi berjumlah 66 jabatan
    • Hubungan Masyarakat berjumlah  19 jabatan
    • Hukum berjumlah 60 Jabatan
    • Kepegawaian berjumlah 65 Jabatan
    • Keuangan berjumlah 124 jabatan
    • Organisasi/ Kelembagaan berjumlah 37 jabatan
    • Pelaporan berjumlah 38 jabatan
    • Pengawasan berjumlah 79 jabatan
    • Perlengkapan berjumlah 127 jabatan
    • Tata Usaha berjumlah 46 jabatan
    • Tata Laksana berjumlah 24 jabatan
  2. Administrasi Kependudukan dan Pencataan Sipil berjumlah 5 jabatan
  3. Agama berjumlah 122 jabatan
  4. Energi dan Sumber Daya Mineral berjumlah 83 jabatan
  5. Hukum dan HAM berjumlah 27 jabatan
  6. Keamanan berjumlah 33 jabatan
  7. Kearsipan berjumlah 6 jabatan
  8. Kebudayaan berjumlah 119 jabatan
  9. Kehutanan berjumlah 19 jabatan
  10. Kelautan dan Perikanan berjumlah 66 jabatan
  11. Kepemudaan dan Olah Raga berjumlah 7 jabatan
  12. Kesehatan berjumlah 61 jabatan
  13. Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat berjumlah  36 jabatan
  14. Komunikasi dan Informasi Teknologi Komputer berjumlah 321 jabatan
  15. Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah berjumlah 21 jabatan
  16. LIngkungan Hidup berjumlah 19 jabatan
  17. Moneter dan Fiskal berjumlah 255 jabatan
  18. Pangan berjumlah 6 jabatan
  19. Pariwisata berjumlah 13 jabatan
  20. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berjumlah 99 jabatan
  21. Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan berjumlah 6 jabatan
  22. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berjumlah 21 jabatan
  23. Penanaman Modal berjumlah 45 jabatan.
  24. Pendidikan terdiri dari 315 jabatan.
  25. Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berjumlah 37 jabatan
  26. Perdagangan berjumlah 28 jabatan
  27. Perhubungan berjumlah 403 jabatan
  28. Perindustrian berjumlah 92 jabatan
  29. Perpustakaan berjumlah 7 jabatan
  30. Persandian berjumlah 12 jabatan
  31. Pertahanan berjumlah 19 jabatan
  32. Pertanahan berjumlah 56 jabatan
  33. Pertanian berjumlah 133 jabatan
  34. Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman berjumlah 23 jabatan
  35. Politik Luar Negeri berjumlah  20 jabatan
  36. Sosial berjumalah 48 jabatan
  37. Statistik berjumlah 5 jabatan
  38. Tenaga Kerja berjumlah 46 jabatan
  39. Transmigrasi berjumlah 10 jabatan
  40. Yustisi berjumlah 34 jabatan.