Permenpan 14 Tahun 2016 Ttg Perubahan Permenpan 21 2010 ttg JaFung Pengawas Sekolah

Kategori: ,

Deskripsi

Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

No. 14 Tahun 2016

Perubahan Permenpan 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya

Pasal 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 24 ayat (6) diubah dan ditambahkan ayat 3 (tiga), yakni ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24
(1) Tim Penilaian Angka Kredit jabatan fungsional Pengawas sekolah terdiri dari unsur teknis, unsur kepegawaian, dan pejabat fungsional sekolah.

(2) Susunan anggota Tim Penilaian adalah sebagai berikut:

a. Ketua merangkap anggota dari unsur teknis;
b. Seorang wakil ketua merangkap anggota;
c. Seorang sekretaris merangkap anggota dari unsur kepegawaian; dan
d. Paling kurang 4 (empat) orang anggota.

(3) Syarat anggota tim penilaian adalah:

a. Menduduki jabatan pangkat paling rendah sama dengan jabatan pengawas sekolah yang dinilai;
b. Memiliki keahlian serta mampu untuk menilai prestasi kerja pengawas sekolah; dan
c. Dapat aktif melakukan penilaian.

(4) Anggota tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 2 (dua) orang dari pejabat fungsional pengawas sekolah.

(5) Anggota Tim Penilaian Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, paling kurang 1 (satu) orang dari unsur BKD Provinsi/Kabupaten/Kota.

(6) Anggota tim penilai jabatan fungsional pengawas sekolah harus lulus pendidikan dan pelatihan calon tim penilai dan mendapatkan sertifikat dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dikecualikan bagi ketua, wakil ketua dan Sekretaris.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mulai berlaku bulan Desember 2017;

(9) Tim penilaian yang telah ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang sebelum ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tetap memiliki kewenangan sebagai tim penilaian.

2. Diantara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 34A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34A
Ketentuan pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) mulai berlaku sejak ditetapkannya Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.

Pasal 41A
Ketentuan Pasal 24 ayat (6) mulai dilaksanakan Desember 2017.

Ketentuan Pasal 31 ayat (1) huruf g mulai dilaksanakan bulan 1 Juli 2017

 

 

Download