Permenpan 28 Tahun 2017 Jafung Pengembang Teknologi Pendidikan

Deskripsi

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara

Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia

Nomor 28 Tahun 2017
Tentang
Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2017 ditetapkan dengan mempertimbangkan bahwa Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/2/M.PAN/3/2009 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran dan Angka Kreditnya tidak sesuai dengan perkembangan tuntutan kompetensi dan profesi Pengembang Teknologi Pembelajaran.

Permenpan no. 28 tahun 2017 terdiri dari:

Bab I tentang Ketntuan Umum yang terdiri dari pasal 1 dengan 18 ayat

Bab II tentang Rumpun Jabatan dan Kedudukan, bagian kesatu tentang Rumpun Jabatan terdiri dari pasal 2. Bagian Kedua tentang Kedudukan yaitu pasal 3.

Bab III tentang Kategori dan jenjang Jabatan Fungsional yaitu pasal 4.

Bab IV tentang Tugas Jabatan, Unsur, dan Sub-Unsur Kegiatan terdiri dari Bagian Kesatu tentang Tugas jabatan yaitu pasal 5. Bagian Kedua tentang Unsur dan Sub-unsur Kegiatan yaitu pasal 6.

BAB V tentang Uraian Kegiatan Tugas Jabatan Dan Hasil Kerja terdiri dari Bagian Kesatu tentang Uraian Kegiatan Tugas Jabatan Sesuai Dengan Jenjang Jabatan yaitu Pasal 7. Bagian Kedua tentang Hasil Kerja yaitu Pasal 8, pasal 9, dan pasal 10.

Bab Vi tentang Pengangkatan Dalam Jabatan terdiri dari Bagian Kesatu tentang Umum yaitu Pasal 11 dan pasal 12. Bagian Kedua tentang Pengangkatan Pertama yaitu Pasal 13. Bagian Ketiga tentang Pengangkatan Perpindahan dari Jabatan Lain yaitu Pasal 14. Bagian Keempat tentang Pengangkatan melalui Penyesuaian (Inpassing) yaitu Pasal 15. Bagian Kelima Pengangkatan Melalui Promosi yaitu Pasal 16.

Bab VII tentang Kompetensi yaitu Pasal 17

Bab VIII tentang Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji yaitu Pasal 18.

Bab IX tentang Penilaian kinerja yaitu pasal 19, pasal 20, pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 27,

Bab X tentang Penilaian dan Penetapan Angka Kredit yaitu pasal 28,

Bab XI tentang Pejabat Yang Mengusulkan Angka Kredit, Pejabat Yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit Dan Tim Penilai terdiri dari Bagian Kesatu tentang Pejabat yang Mengusulkan Angka Kredit yaitu Pasal 29. Bagian Kedua tentang Pejabat yang Berwenang Menetapkan Angka Kredit yaitu Pasal 30. Bagian Ketiga tentang Tim Penilai yaitu Pasal 31, Pasal 32, dan Pasal 33.

Bab XII tentang Kenaikan Pangkat Dan Kenaikan Jabatan terdiri dari Bagian Kesatu tentang Kenaikan Pangkat yaitu Pasal 34. Bagian Kedua tentang Kenaikan Jabatan yaitu pasal 35.

BAB XIII tentang Pendidikan dan Pealtihan yaitu Pasal 36.

Bab XIV tentang Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional  Pengembangan Teknologi Pembelajar yaitu pasal 37.

Bab XV tentang Pembehentian dari Jabatan yaitu pasal 38.

Bab XVI tentang Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina yaitu Pasal 39 dan Pasal 40.

Bab XVII tentang Organisasi Profesi yaitu Pasal 41.

Bab XVIII tentang Ketentuan Lain-lain yaitu Pasal 42 dan Pasal 43.

Bab XIX tentang Ketentuan Penutup yaitu Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, dan Pasal 49.