PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP).

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka

 

Deskripsi

PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP)

 

PP No. 4 Tahun 2022 Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan (SNP) ditetapkan pada tanggal 12 Januari 2022.

Ada 3 pertimbangan mengeluarkan PP No. 4 Tahun tentang Standar Nasional Pendidikan yaitu;

  1. dalam rangka pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu menegaskan Pancasila sebagai muatan wajib dalam kurikulum setiap jenjang pendidikan
  2. PP Nomor 57 Tahun 2022  tentang Standar Nasional Pendidikan perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pendidikan tinggi;
  3. pengaturan mengenai badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan perlu diselaraskan dengan mekanisme akreditasi yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PP 57 Tahun 2021 Standar Nasional Pendidikan

Point Perubahan di PP No. 4 Tahun 2022

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2022 merubah beberapa pasal dan ayat yang ada di PP No 57 Tahun 20021. Pasal tersebut adalah:

  1. Pasal 1 A : SNP berdasarkan Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
  2. SKL pada PAUD merupakan standar tingkat pencapaian perkembangan anak usia dini (STPPAUD). (Pasal 5 ayat 2)
  3. STPPAUD  difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup (pasal 5 ayat 4:
    1. nilai agama dan moral;
    2. nilai Pancasila;
    3. fisik motorik;
    4. kognitif;
    5. bahasa; dan
    6. sosial emosional.
  4. SKL pada Dikdas، Dikmen, Dikjur, dan Dikti fokus pada 3 hal. (Pasal 6)
    1. SKL yang sama di 2 hal yaitu
      1. persiapan Peserta Didik menjadi anggota masyarakat yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
      2. penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
    2. SKL yang berbeda di 1 hal yaitu:
      1. SKL Dikdas : penumbuhan kompetensi literasi dan numerasi Peserta Didik untuk mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
      2. SKL Dikmen : pengetahuan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut.
      3. SKL Dikjur : keterampilan untuk meningkatkan kompetensi Peserta Didik agar dapat hidup mandiri dan mengikuti Pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.
      4. SKL Dikti : pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan sikap untuk menemukan, mengembangkan, serta menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, yang bermanfaat bagi kemanusiaan.
  5. SNP Jenjang Pendidikan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan tinggi. (33A)
  6. Penetapan pembelajaran Pancasila oleh Menteri dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila. (37 1a)
  7. Kurikulum Pendidikan tinggi dikembangkan dan ditetapkan oleh masing-masing perguruan tinggi untuk setiap program studi dengan mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi (SNPT) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. kurikulum pendidikan Pancasila Pendidikan tinggi  mengacu pada pedoman tentang materi pembelajaran Pancasila yang ditetapkan oleh badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila setelah berkoordinasi dengan Menteri.
  9. Kurikulum disusun dengan memperhatikan
    1. peningkatan iman dan takwa;
    2. nilai Pancasila;
    3. peningkatan akhlak mulia;
    4. peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat Peserta Didik;
    5. keragaman potensi daerah dan lingkungan;
    6. tuntutan pembangunan daerah dan nasional;
    7. tuntutan dunia kerja;
    8. perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni;
    9. agama;
    10. dinamika perkembangan global; dan
    11. persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan.
  10. Kurikulum pendidikan dasar dan menengah wajib memuat:
    1.  pendidikan agama; (Mapel Wajib)
    2. pendidikan Pancasila; (Mapel Wajib)
    3. pendidikan kewarganegaraan;
    4. bahasa;
      1. Bahasa Indonesia (Mapel Wajib)
      2. Bahasa Asing
      3. Bahasa Daerah
    5. matematika;
    6. ilmu pengetahuan alam;
    7. ilmu pengetahuan sosial;
    8. seni dan budaya;
    9. pendidikan jasmani dan olahraga;
    10. keterampilan/ kejuruan; dan
    11. muatan lokal.
  11. Muatan kurikulum dapat dituangkan secara terpisah atau terintegrasi dalam bentuk:
    1. mata pelajaran;
    2. modul;
    3. blok; dan/atau
    4. tematik.
  12. Akreditasi oleh Pemerintah Pusat dilaksanakan oleh: (Pasal 51A)
    1. suatu badan standardisasi, penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan untuk pendidikan anak usia dini, Jenjang Pendidikan dasar, dan Jenjang Pendidikan menengah; dan
    2. Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi untuk Jenjang Pendidikan tinggi.
    3. Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem Pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia

Naskah PP No. 4 Tahun 2022

 

File PP No. 4 Tahun 2022

PP No. 4 tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) dapat didownload di link bawah ini:

Download

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka

 

Regulasi PP Standar Nasional Pendidikan

Rekam jejak perubahan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dalam format Peraturan Pemerintah