SE Menpan dan RB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021

SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 dikeluarkan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

 

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka

Deskripsi

SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021 dikeluarkan sebagai implementasi dari ketentuan Pasal 64 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Baca: PP 30 Tahun 2019 Penilaian Kinerja PNS

Adapun tujuan diundangkan Penilaian Kinerja PNS yaitu memberikan:

  1. Pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil pada periode penilaian kinerja Tahun 2021.
  2. Waktu bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil.

Periode Penyusunan SKP

Penyusunan SKP Tahun 2021 terbagi atas 2 periode yaitu:

  1. Bulan Januari – Juni: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Januari.
  2. Bulan Juli – Desember: teknis penyusunan SKP dan format SKP berdasarkan ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. SKP ditetapkan paling lambat akhir Bulan Juli.

Cara mengintegrasikan Hasil Penilaian Kinerja PNS 2021

Pengintegrasian Hasil Penilaian kinerja PNS Tahun 2021 dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni

Penilaian Bulan Januari – Juni, terdiri atas:

  1. Penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang dapat diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni.
  2. Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No. 46 Tahun 2011 tentang PPKPNS. Nilai Prestasi Kerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja. Penilaian Prestasi Kerja PNS periode Januari – Juni dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Juli 2021.

2. Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember

Penilaian kinerja periode bulan Juli – Desember, terdiri atas:

  1. Penilaian atas SKP yang disusun berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. 30 Tahun 2019 tentang PPKPNS.
  2. Penilaian perilaku kerja berdasarkan ketentuan pelaksanaan PP No. Tahun 2019 tentang Penilaian
    Kinerja PNS. Nilai Kinerja PNS diperoleh dengan menggabungkan nilai SKP dan nilai perilaku kerja dengan bobot:

    1. 60% nilai SKP dan 40% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung; atau
    2. 70% nilai SKP dan 30% nilai perilaku kerja bagi Instansi Pemerintah yang belum menerapkan penilaian perilaku kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
      Penilaian Kinerja PNS periode Juli – Desember dilaksanakan paling lambat akhir Bulan Januari Tahun 2022.

3. Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS tahun 2021

Nilai dan predikat kinerja PNS Tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan Hasil Penilaian Prestasi Kerja PNS pada periode Januari – Juni dan Penilaian Kinerja PNS pada periode Juli – Desember.

Adapun langkahnya sebagai berikut:

a. Mengkonversi Nilai Prestasi Kerja PNS menjadi Nilai Kinerja PNS pada periode Januari – Juni.

Berikut tabel konversi Nilai Prestasi Kerja PNS menjadi Nilai Kinerj PNS

Nilai Prestasi Kerja PNS Menjadi Nilai Kinerja PNS
91 – 99 110 – 120
76 – 90 90 – 109
61 – 75 70 – 89
51 – 60 50 – 69
0 – 50 0 – 49

b. Menghitung Nilai Kinerja PNS tahun 2021

Rumus penghitungan nilai kinerja PNS tahun 2021 adalah

NK = (50% x NK Periode 1) + (50% x NK Periode 2)

c. Menentukan predikat berdasarkan Nilai Kinerja PNS tahun 2021

Sebutan atau predikat Penilaian Kinerja PNS diatur dalam tabel berikut:

Nilai Kinerja PNS Tahun 2021 Sebutan atau Predikat
110 – 120 dan Memiliki Ide baru Sangat Baik
90 – 120 Baik
70 – 89 Cukup
50 – 69 Kurang
0 – 49 Sangat Kurang

d. Menuangkan dalam format Hasil Integrasi Penilaian Kinerja PNS tahun 2021.

Integrasi Hasil Penilaian Kinerja PNS dilaksanakan pada Bulan Februari Tahun 2022.

 

Naskah SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021

 

File SE MenPANRB No. 3 Tahun 2021 Penyusunan SKP dan PPKPNS 2021

Download

 

Peraturan lain Terkait Kepegawaian

 

 
 

Untuk mengetahui materi-materi kurikulum merdeka, bisa mengunjungi link gambar di bawah ini

Materi Kurikulum Merdeka