SK BSKAP No. 12 Tahun 2023 Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan daerah

SK BSKAP No. 12 Tahun 2023 Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan daerah sebagai sumber Rapor Pendidikan untuk menyusun Perencanaan Berbasis Data

Deskripsi

BukuYunandra com. Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan mengeluarkan surat keputusan tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah. Indikator tersebut menjadi komponen dalam rapor pendidikan.

Rapor Pendidikan menampilkan kondisi satuan pendidikan berdasarkan data dari hasil asesmen dan survei-survei nasional yang melibatkan satuan pendidikan dan daerah.

Indikator rapor pendidikan dikembangkan oleh Kemendikbudristek dari 8 Standar Nasional Pendidikan.

SK BSKAP No. 12 Tahun 2023

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi .NOMOR 012/H/M/2023 Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023.

Menimbang

  1. a. bahwa dalam rangka mendukung pelaksanaan Evaluasi Sistem Pendidikan, perlu menetapkan Indikator Profil Pendidikan Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah;
  2. b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan tentang Indikator Profil Pendidikan Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah;

Mengingat

  1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. PP No. 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan  sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan PP No. 57 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156);
  4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832);
  5. Permendikbudristek No. 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963)

 

Menetapkan

Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, Dan Asesmen Pendidikan Tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan Dan Profil Pendidikan Daerah Tahun 2023.

  1. Menetapkan Indikator Profil Pendidikan yang terdiri atas:
    1. a. Profil Pendidikan yang disusun atas indikator pendidikan anak usia dini; dan
    2. b. Profil Pendidikan yang disusun atas indikator jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  2. Indikator Profil Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
  3. Tata cara dan prosedur pengusulan terhadap perubahan indikator Prom Pendidikan diatur dalam peraturan lain.
  4. Pada saat Keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Nomor 038/H/M/2022 tentang Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
  5. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta, Pada tanggal23 Februari 2023 oleh Kepala Badan Anindito Aditomo.

 

Lampiran SK BSKAP Indikator Profil Satuan Pendidikan

A. Aspek indikator Profil Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini

  1. Indikator dalam Profil Pendidikan untuk Pendidikan Anak Usia Dini terdiri dari tiga aspek, yaitu:
    1. a. Aspek input;
    2. b. . Aspek proses; dan
    3. c. Aspek output.
  2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua dimensi, yaitu:
    1. a. Ketersediaan, kompetensi, dan kine5ja pendidik dan tenaga kependidikan; dan
    2. b. Kualitas pengelolaan sekolah .
  3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu dimensi, yaitu
    1. Kualitas proses pembelajaran.
  4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf c terdiri dari atas satu dimensi, yaitu
    1. Pemerataan akses ke layanan berkualitas.

B. Aspek Indikator Profil Pendidikan untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

  1. Indikator dalam Profil Pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri dari tiga aspek, yaitu:
    1. a. Aspek input;
    2. b. Aspek proses; dan
    3. c. Aspek output.
  2. Aspek input sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf a terdiri atas dua dimensi, yaitu :
    1. a. Kompetensi dan kinerja guru dan tenaga kependidikan; dan
    2. b. Pengelolaan sekolah yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
  3. Aspek proses sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas satu dimensi, yaitu
    1. Mutu dan relevansi pembelajaran.
  4. Aspek output sebagaimana dijelaskan pada angka 1 huruf b terdiri atas dua dimensi, yaitu:
    1. a. Mutu dan relevansi hasil belajar; dan
    2. b. Pemerataan pendidikan yang bermutu.

 

C. Level indikator

  1. Indikator dalam Profil Pendidikan secara umum tersusun atas dua level untuk pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, yaitu:
    1. a. Level satu; dan
    2. b. Level dua.
  2. Indikator level satu seperti dijelaskan pada angka 1 huruf a secara umum merupakan nilai agregasi dari indikator level dua.

D. Kriteria Capaian

  1. Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan merupakan klasifikasi hasil capaian.
  2. Kriteria capaian untuk indikator Profil Pendidikan bertujuan untuk memberikan makna suatu hasil capaian dari satuan pendidikan dan pemerintah daerah .
  3. Kriteria capaian untuk indikator Prom Pendidikan terdiri dari:
    1. a. Label capaian;
    2. b. Defmisi label capaian; dan
    3. c. Nilai batas kriteria.
  4. Label capaian sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf a adalah penamaan berdasarkan kriteria yang mencerminkan tingkatan kualitas indikator.
  5. Label capaian untuk indikator Profil Pendidikan sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf a memiliki tiga skala penilaian, yaitu:
    1. a. Baik ;
    2. b. Sedang; dan
    3. c. Kurang.
  6. Penamaan label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 5 dirumuskan sesuai dengan jenis indikatornya .
  7. Definisi label capaian sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf b merupakan pemaknaan secara detail dari masing-masing label capaian.
  8. Nilai batas kriteria sebagaimana dijelaskan pada angka 3 huruf c merupakan batas acuan angka untuk mendapatkan suatu label capaian .
  9. Skala penilaian sebagaimana dijelaskan pada angka 4 merupakan sebatas acuan.
  10. Penyajian kriteria capaian tercantum dalam platform digital Profll Pendidikan .
  11. Penyajian label capaian dalam platform digital diwakili oleh empat warna :
    1. a. Hijau mewakili baik ;
    2. b. Kuning mewakili sedang; dan
    3. c. Merah mewakili kurang.

Indikator Profil Satuan Pendidikan dan Profil Pendidikan daerah