Tata Naskah Dinas Kemendikbud

Tata Naskah Dinas Kemendikbud ditetapkan oleh Permendikbud No. 3 Tahun 2021 untul mengatur keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas yang berdampak pada perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas

Deskripsi

Tata Naskah Dinas Kemendikbud ditetapkan oleh Permendikbud No. 3 Tahun 2021. Peraturan tersebut merupakan respon terhadap adanya perubahan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga untuk keseragaman dan ketertiban pengelolaan tata naskah dinas perlu penyesuaian jenis, materi, dan format naskah dinas;

kedua bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 74 Tahun 2015 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan organisasi sehingga perlu diganti.

Istilah Penting di Tata Naskah Dinas Kemendikbud

1. Naskah Dinas

adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

2. Tata Naskah Dinas

adalah pengelolaan informasi tertulis yang meliputi pengaturan jenis, format, penyiapan, pengamanan, pengesahan, dan penyampaian Naskah Dinas, serta media yang digunakan dalam kedinasan.

3. Naskah Dinas Arahan

adalah Naskah Dinas yang memuat kebijakan pokok atau kebijakan pelaksanaan yang harus dipedomani dan dilaksanakan dalam penyelenggaraan tugas dan kegiatan setiap lembaga yang berupa produk hukum yang bersifat pengaturan, penetapan, dan penugasan.

4. Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas

adalah hak dan kewajiban yang ada pada pejabat untuk menandatangani Naskah Dinas sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kedinasan pada jabatannya.

5. Tanda Tangan Elektronik

adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Syarat Naskah Dinas

Naskah Dinas memenuhi persyaratan:

  1. mencerminkan ketelitian dan kecermatan, baik dalam bentuk, susunan, pengetikan, isi, struktur,
    kaidah bahasa maupun penerapan kaidah ejaan di dalam pengetikan;
  2. memperlihatkan kejelasan maksud dari materi yang dimuat;
  3. menggunakan bahasa Indonesia yang formal, logis secara efektif, singkat, padat, dan lengkap sehingga
    mudah dipahami bagi pihak yang menerima dengan memperhatikan:

    1. kata dan kalimat dalam susunan yang baik dan benar sesuai dengan kaidah tata bahasa baku bahasa Indonesia dan Kamus Besar Bahasa Indonesia; dan
    2. ejaan bahasa Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum ejaan bahasa Indonesia.
  4. mengikuti aturan baku yang berlaku sehingga dapat menjamin terciptanya arsip yang autentik dan dapat diandalkan (reliable).

 

Naskah Permendikbud No. 3 Tahun 2021 Tata Naskah Dinas Kemendikbud

 

 

File Permendikbud No. 3 Tahun 2021 Tata Naskah Dinas Kemendikbud

 

Download

 

 Peraturan Lainya